Fahri Hamzah Cs Dilaporkan ke MKD Karena Setujui Angket KPK

Boyamin menilai, keputusan Fahri Hamzah saat memimpin rapat paripurna DPR kemarin sangat janggal.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 04 Mei 2017, 13:16 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat menjadi pembicara diskusi publik "Menyikapi Tabir Aktor Politik Penunggang Demo 4 November di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (8/11). (Liputan6.com/JOhan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan ini terkait keputusan pimpinan dewan yang menyetujui hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sepihak dalam rapat paripurna Jumat lalu.

"Teradu utama Fahri," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Mei 2017.

Selain Fahri, MAKI juga melaporkan pimpinan DPR lainnya yakni Setya Novanto, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto.

"Pimpinan sidang kan harusnya mencegah itu. Fadli Zon tidak (dilaporkan) karena walk out," ujar Boyamin.

Boyamin menilai, keputusan Fahri saat memimpin rapat paripurna DPR kemarin sangat janggal. Sebab, masih ada anggota dewan yang menyampaikan interupsi penolakan atas angket KPK.

"Karena masih ada interupsi, itu kenapa tidak ada voting," kata dia.

Selain voting, pimpinan juga menurutnya bisa melakukan lobi untuk mencapai kesepakatan, jika masih ada yang tidak sepakat dengan angket. "Nah pimpinan sidang itu sudah salah, tidak ada skorsing lobi," tandas Boyamin.

Sementara itu, Fahri Hamzah ambil pusing terkait pelaporannya ke MKD DPR. Dia mengatakan sudah biasa menghadapi laporan yang ditujukan kepadanya.

"Sudah biasa dilaporkan," kata Fahri kepada Liputan6.com

Hak angket digulirkan dari Komisi III DPR, untuk menanyakan kepada KPK terkait tata kelola dokumentasi dalam proses hukum penindakan dugaan korupsi. Di antaranya soal terjadinya 'pembocoran' dokumen dalam proses hukum seperti berita acara pemeriksaan (BAP), sprindik, dan surat pencekalan.

Hak angket KPK telah disetujui DPR melalui rapat paripurna. Fahri yang memimpin rapat telah mengetuk palu tanda hak angket disetujui, meskipun ada sejumlah partai yang menolak hak angket KPK yaitu Partai Gerindra, Demokrat, PKB, PKS, dan PPP.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya