Tangis dan Doa Iringi Penggalian Makam Tahanan Dituduh Cabul

Penggalian makam ini untuk keperluan autopsi guna menemukan penyebab pasti tahanan itu tewas.

oleh Eka Hakim diperbarui 01 Apr 2017, 20:03 WIB
Penggalian makam ini untuk keperluan autopsi guna menemukan penyebab pasti tahanan itu tewas. (Liputan6.com/Eka Hakim).

Liputan6.com, Makassar - Tangisan disertai doa mewarnai penggalian makam Syamsuddin, tahanan dituduh cabul yang tewas diduga dianiaya di dalam sel tahanan Mapolres Bulukumba, Sulawesi Selatan.

"Penggalian berlangsung normal diserta iringan doa saat mayat Syamsuddin dinaikkan ke permukaan," kata Rahmat, aktifis penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) saat melihat langsung prosesi penggalian kubur Syamsuddin, Kamis, 30 Maret 2017.

Setelah jasad yang masih terbungkus kain kafan tersebut berhasil diangkat keluar dari liang lahat, tim kedokteran forensik medikolegal dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar kemudian langsung melakukan autopsi di area pemakaman itu juga.

"Ada beberapa tim dokter yang terlibat melakukan otopsi di antaranya dr. Jemy Dase, dr. Herri Oktavianus Mundung, dr. Tjiang Sari Lestari, Aprianto, Rahmat Wahyudi, Reza M. Ammarie, Fajrullah Latama dan Julham Soamole," jelas Rahmat kepada Liputan6.com, Jumat, 31 Maret 2017.

Ia mengatakan pihaknya akan terus mengawal hingga kasus tewasnya Syamsuddin tahanan yang dituduh cabul itu tuntas ditangani.

"Termasuk sampai detik ini kami menunggu hasil autopsi yang telah dilakukan kemarin. Semoga hasilnya cepat keluar dan diumumkan secara terbuka guna tak ada ditutupi demi kepentingan penyidikan," tegas Rahmat.

Diketahui dalam penyidikan kasus tewasnya Syamsuddin tahanan dituduh cabul tersebut, Polres Bulukamba telah menetapkan tujuh orang tersangka. Satu diantaranya merupakan seorang Polwan yang berpangkat Bripda, inisial Fi.

Sedangkan 6 tersangka lainnya masing-masing Rajamuddin tahanan kasus narkoba yang kasusnya telah dinyatakan rampung alias P21 oleh Kejari Bulukumba, Ramli yang juga berstatus tahanan Mapolres Bulukumba serta empat orang yang berstatus anak di bawah umur masing-masing inisial AY, AF, FS, Anak FR yang merupakan tahanan titipan unit Jatanras Polres Bulukumba.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya