Freeport Ajukan Usulan Saat Perundingan dengan Pemerintah RI

Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia kembali gelar pertemuan pada Selasa 21 Maret 2017.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Mar 2017, 19:10 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia mengajukan usulan ke Pemerintah Indonesia, dalam perundingan yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Ketua Tim Perundingan Freeport Teguh Pa‎mudji mengatakan, perusahaaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu mengajukan usulan dalam perundingan terkait pelaksanaan kebijakan baru tata kelola pertambangan. Saat ini usulan tersebut langsung dirapatkan oleh timnya.

"‎Iya rapat soal usulan itu," kata Teguh, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa pekan ini.

Namun ketika ditanyakan lebih jelas usulan yang diajukan Freeport Indonesia, dalam perundingan yang dilakukan berlangsung singkat sekitar 15 menit tersebut, dia belum bisa menyebutkan. Untuk diketahui, perundingan dilakukan mulai pukul 14.45 WIB sampai 15.00‎ WIB.

"Saya masih rapat, nanti ya (dijelaskan)," ucap Teguh, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M. Djuraid mengatakan, dalam proses negosiasi telah dilakukan pemerintah dan Freeport, membahas pelepasan status Kontrak‎ Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Standing position jelas, dalam waktu dekat perubahan KK jadi IUPK," tutur Hadi, pekan lalu.

Hadi menuturkan, poin tersebut menjadi target jangka pendek kedua belah pihak, agar segara menemukan‎ jalan keluar. Lantaran jika Freeport melepas status KK menjadi IUPK, maka bisa kembali melakukan ekspor mineral olahan (konsentrat) dan kegiatan operasi kembali normal.

‎"Intinya jangka pendek, perubahan KK jadi IUPK dan proses produksi kembali berjalan normal," ucap Hadi.

Untuk diketahui, perubahan status tersebut ‎merupakan salah satu syarat untuk mendapat izin ekspor konsentrat, bagi perusahaan tambang berstatus KK. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 dan turunanya Peraturan Menteri ESDM Nmor 5 tahun 2017.

‎Sementara itu, Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama sempat mengungkapkan, perusahaannya akan merubah status KK menjadi IUPK, tetapi harus disertai dengan suatu perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang setara dengan KK.

"Persyaratan ini diperlukan dan sangat penting untuk rencana investasi jangka panjang PT Freeport Indonesia," tutur Riza.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya