Driver Go-Jek Bisa Mudah Beli Rumah, Ini Syaratnya

Pengemudi atau driver Gojek akan semakin mudah memiliki rumah.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 21 Mar 2017, 08:30 WIB
Puluhan GO-JEK berjoget ria saat mengikuti acara GO-JEK Hero Day di Jakarta, Minggu (20/11). Dalam acara tersebut GO-JEK meluncurkan program SWADAYA yang bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan para mitra driver GO-JEK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pengemudi atau driver Go-jek akan semakin mudah memiliki rumah. Pasalnya, manajemen Go-jek dan Bank Tabungan Negara (Bank BTN) melakukan kerjasama berupa Program Swadaya KPR BTN Subsidi dan KPR Mikro.

Berdasarkan situs driver.go-jek.com, Senin (20/3/2017), program tersebut akan berlangsung 15 Maret 2017 sampai 14 Maret 2022. Program ini hanya untuk mitra yang mendapat pesan singkat atau SMS resmi dari Gojek dengan kriteria masa kerja minimal 1 tahun, penghasilan per bulan minimal Rp 2,5 juta dan penyelesaian order per hari minimal 5.

"GO-JEK dan BTN bekerjasama dalam membantu memberikan akses produk perbankan kepada mitra GO-JEK berupa KPR. Program ini merupakan bagian dari program SWADAYA GO-JEK yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan mitra driver. Informasi lebih lanjut mengenai kerjasama ini akan dibagi dalam beberapa pekan mendatang," kata manajemen Gojek saat dikonfirmasi Liputan6.com.

Manajemen Go-jek menerangkan, rincian mengenai program ini akan dirilis dalam beberapa pekan mendatang.

KPR BTN Subsidi ialah produk KPR bersubsidi yang terdiri dari KPR Sejahtera FLPP dan KPR BTN Subsidi Selisih Bunga yang merupakan program kerjasama dengan Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) dengan suku bunga rendah dan tetap sepanjang kredit.

Adapun kriteria produk tersebut ialah suku bunga 5 persen sampai jangka waktu kredit berakhir. Jangka waktu kredit paling lama sampai 20 tahun. Kemudian, harga jual rumahnya pun diatur pemerintah.

Sedangkan KPR Mikro merupakan fasilitas KPR yang ditujukan untuk sektor informal. Persyaratan khusus KPR ini ialah masyarakat sektor informal minimal 1 tahun tergabung dalam paguyuban, asosiasi, atau koperasi. Paguyuban, asosiasi, dan koperasi yang menaungi telah berjalan minimal selama 3 tahun.

KPR subsidi sektor informal ini akan dilaksanakan melalui Tabungan BTN Payroll sebagai rekening yang akan digunakan untuk beberapa keperluan. Antara lain, persiapan menabung sebelum akad kredit, membayar cicilan KPR setelah akad kredit, dan rekening transaksional lainnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya