Polri Koordinasi ke Malaysia Terkait Pembunuhan Kakak Kim Jong-un

Indonesia akan memberikan bantuan hukum jika benar ada WNI terlibat pembunuhan kakak Kim Jong-un.

oleh Andry Haryanto diperbarui 16 Feb 2017, 15:00 WIB
Layar TV menunjukkan gambar Kim Jong-nam, kakak dari pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, di stasiun kereta Seoul, Korea Selatan, Selasa (14/2). Jong-nam kabarnya tewas diracun saat berada di sebuah bandara di Kuala Lumpur. (AP Photo/Ahn Young-joon)

Liputan6.com, Jakarta Polri masih mengecek kabar yang menyebutkan seorang perempuan asal Serang, Banten, Siti Aishah, di balik tewasnya kakak Kim Jong-un, Kim Jong-nam, di Bandara Udara Internasional Kuala Lumpur.

"Kita baru memonitor kabar itu dan Atase Polri di sana (Kuala Lumpur) sedang ke Bukit Aman (Polis Diraja Malaysia/PDRM)," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Saiful Maltha, saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (16/2/2017).

Polri, kata Maltha, tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa ada warga negara Indonesia diduga pembunuh Kim Jong-nam.

"Kita sedang melacaknya ke sana (Markas PDRM di Bukit Aman)," kata Maltha.

Namun, bila kabar tersebut membenarkan adanya WNI terlibat pembunuhan, maka Indonesia akan memberikan bantuan hukum sesuai Mutual Legal Assistance antar Indonesia dan Malaysia, yaitu berupa bantuan hukum dan informasi guna kepentingan hukum.

Kepolisian Malaysia mengonfirmasi penangkapan perempuan yang terlibat pembunuhan kakak dari Kim Jong-un, Kim Jong-nam, di Bandara Udara Internasional Kuala Lumpur. Pelaku diduga memegang paspor Indonesia.

Dijelaskan Kepolisian Malaysia, pelaku teridentifikasi sebagai Siti Aishah. Ia berasal dari Serang, Jawa Barat.

"Dia teridentifikasi dari CCTV yang berada di bandara dan ia sendirian saat ditangkap," ucap Inspektur Jenderal Khalid Abu Bakar seperti dikutip dari Straits Times, Kamis (16/2/2017).

"Berdasarkan paspornya, dia berasal dari Serang di Indonesia," ujar Khalid. Menurut dia, tahun kelahiran dari pemegang paspor itu adalah 11 Februari 1992.

Kepala Polisi Negara Bagian Selangor Datuk Abdul Samad mengatakan, Siti akan ditahan selama tujuh hari sesuai hukum di Malaysia. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada perempuan Vietnam yang ditahan atas kasus serupa.

Kim meninggal pada Senin, 13 Februari 2017. Ia diduga diracuni sebelum naik pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), Malaysia. Pihak Negeri Jiran juga telah secara resmi mengonfirmasi bahwa pria tewas yang bepergian dengan nama Kim Chol adalah Kim Jong-nam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya