Skema Bagi Hasil Gross Split Perdana Diterapkan Pada Blok ONWJ

Pemerintah telah memperpanjang kontrak PT Pertamina (Persero) mengelola Blok Offshore North West Java (ONWJ).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Jan 2017, 20:10 WIB
Dibutuhkan kerja sama untuk serangkaian aktivitas panjang mulai dari eksplorasi sampai tahap produksi Migas.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah memperpanjang kontrak PT Pertamina (Persero) mengelola Blok Offshore North West Java (ONWJ). Penugasan tersebut merupakan pertama kalinya Pemerintah menerapkan skema kontrak bagi hasil Gross Split.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, dalam proses perpanjangan kontrak ada dua pilihan ‎skema bagi hasil minyak dan gas bumi, yaitu Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery atau Gross split.

"Sebenernya kalau perpanjangan Kontraktor Kontrak Kerjasamanya (KKKS) nya itu dapat memilih mau PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split‎," kata Jonan, usai menyaksikan penandatanganan perpanjangan kontrak pengolahan blok ONWJ, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Jonan melanjutkan, untuk perpanjangan Blok ONWJ, telah diputuskan menggunakan skema bagi hasil migas Gross Split, skema bagi hasil ini diterapkan pertamakalinya dalam kontrak blok migas di Indonesia.

"Bagi hasil base dan variable split. Ini pertama kali menggunakan skema gross split. Ini untuk pertama kali," papar Jonan.

Jonan mengungkapkan, dalam bagi hasil Gross Split di Blok ONWJ, ditetapkan split dasar untuk gas bagian Pemerintah 37,5 persen ‎dan kontraktor 62,5 persen, sedangkan untuk minyak 42,5 persen bagian pemerintah dan 57,5 persen untuk kontraktor. Bagian tersebut bisa meningkat disesuaikan dengan beberapa poin, di antaranya letak Wilayah Kerja Migas, lokasi sumber migas di daratan atau lautan, kandungan karbondiogsida (CO2)

"Lalu status produksi sekunder. Kedalaman reservoir berapa, kandungan CO2 berapa, lokasi offshore onshore kedalamannya berapa," tutup Jonan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya