KPK Berhak Tolak Permintaan Polri

Rencana Mabes Polri untuk menarik penyidiknya dari KPK ditanggapi oleh penasehat KPK Abdullah Hehamahua, menurutnya, KPK berhak menolak permintaan Polri jika mereka masih diperlukan dalam menangani kasus-kasus KPK

oleh Liputan6 diperbarui 11 Mei 2010, 11:01 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Rencana Mabes Polri untuk menarik penyidiknya dari KPK ditanggapi oleh penasehat KPK Abdullah Hehamahua, menurutnya, KPK berhak menolak permintaan Polri jika mereka masih diperlukan dalam menangani kasus-kasus KPK. " Penarikan para penyidik ini dilakukan jika mereka mendapat promosi di Polri," katanya saat ditemui SCTV di kantor KPK, Selasa (11/5).

"KPK segera akan mengadakan rapat khusus untuk membahas masalah penarikan ini," ujar Abdullah. Mabes Polri telah mengirim surat kepada pimpinan KPK yang berisi penarikan sejumlah perwira yang menjadi penyidik di KPK. Alasan Mabes Polri, para perwira ini diperlukan sebagai pendidik dan pengasuh untuk pendidikan reserse di sejumlah sekolah dan lembaga pendidikan Polri (baca: Polri Tarik Penyidiknya dari KPK). Namun KPK keberatan dengan rencana Mabes Polri ini mengingat para penyidik ini tengah menangani sejumlah kasus korupsi besar di KPK, seperti kasus Anggodo Widjojo. (ARI)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya