Respons Tim Hukum Ahok soal Putusan Praperadilan Buni Yani

PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Buni Yani, Rabu 21 Desember kemarin.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Des 2016, 11:49 WIB
Buni Yani memberikan keterangan sebelum memasuki kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang tergabung dalam Advokasi Bhineka Tunggal Ika, menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Buni Yani.

Ketua Tim Advokasi Ahok, Trimoelja Soerjadi menyatakan, putusan ini menguatkan keyakinan bahwa perkara yang disangkakan kepada Ahok adalah hasil provokasi dari Buni Yani.

"Dan juga diperberat dengan tekanan massa yang begitu hebatnya," ucap Trimoelja melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Buni Yani, Rabu 21 Desember kemarin.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sutiyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur dalam penetapan tersangka Buni Yani. Apalagi, penyidik juga telah memiliki dua alat bukti permulaan.

"Penetapan tersangka sah karena telah memenuhi bukti permulaan. Penangkapan juga dapat dilakukan di manapun termasuk kantor kepolisian usai diperiksa menjadi saksi," kata Sutiyono.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya