Gejolak Politik RI Bikin Tax Amnesty Periode II Tak Bergairah

Gejolak politik memberikan ketidakpastian bagi Wajib Pajak yang akan melaporkan maupun melakukan repatriasi harta dari luar negeri.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Nov 2016, 16:27 WIB

Liputan6.com, Jakarta Situasi politik di dalam negeri akhir-akhir ini dinilai berpengaruh pada antusiasme masyarakat untuk mengikuti program Pengampunan Pajak (tax amnesty).

Sebab kondisi ini memberi ketidakpastian bagi Wajib Pajak yang akan melaporkan maupun melakukan repatriasi harta dari luar negeri.

"Peluang dan potensi masyarakat ikut tax amnesty masih banyak. Dari 22 juta Wajib Pajak, lebih dari 400 ribu yang sudah ikut tax amnesty, jadi masih besar yang bisa dikejar," ujar Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus saat Diskusi Kongkow Bisnis di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Menurutnya, tantangan tax amnesty di periode I dan II sangat berbeda. Di periode II (Oktober-Desember 2016), sebagian besar pengusaha kelas kakap sudah ikut tax amnesty.

Sebab itu perlu ada insentif lain bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk ikut tax amnesty meski saat ini pemerintah telah menetapkan jika tarif tebusan flat sampai akhir Maret 2017.

"Tapi situasi politik sekarang ini sangat berpengaruh terhadap pergerakan tax amnesty. Politik di negara ini mendung, penuh ketidakpastian. Karena kan di periode I, tax amnesty berhasil karena kepastian hukum, dan lainnya, tapi sekarang euforia sudah agak hilang," jelas Yustinus.

‎Dia mencontohkan, kondisi politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), termasuk di Jakarta yang menjadi parameter nasional. Ketidaktentuan politik berujung ketidakpastian hukum.

"Jangan sampai ada nuansa pemaksaan kehendak. Tax amnesty ini kan bisnis kepercayaan, kalau ini saja dipertanyakan bagaimana bisa menjalankan. Jadi perlu diyakinkan keamanan, kenyamanan, dan keuntungan ikut tax amnesty," kata Yustinus.

Keyakinan ini, menurut dia, harus ditunjukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menegaskan jika kondisi stabilitas politik Indonesia baik, penegakkan hukum berjalan, sistem keuangan nasional kuat tidak terpengaruh dinamika ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya