Menkumham: Jaga Soliditas, Jangan Ada Lagi Saling Hujat

Menkumham Yasonna Laoly berharap ke depan tidak ada masyarakat yang saling hujat mengenai kasus Ahok.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 17 Nov 2016, 17:35 WIB

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta semua pihak menerima keputusan itu.

"Semuanya harus menghormati proses hukum. Itu yang kita sampaikan," ungkap Yasonna di Kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Tak hanya itu, dia juga meminta agar masyarakat tidak lagi mempermasalahkan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan ke mantan Bupati Belitung Timur itu. Sebab, saat ini Bareskrim Polri telah mengusut kasus tersebut.

"Sudahlah, tinggalkan persoalan-persoalan yang lalu," ucap Yasonna.

Selain itu, dia menilai menjaga keutuhan bangsa dan kerukunan umat beragama sangat penting. Ia berharap ke depan tidak ada masyarakat yang saling hujat mengenai kasus Ahok.

"Untuk seluruh Indonesia supaya menjaga soliditas, menjaga keberagaman," pungkas Yasonna.

Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada Rabu, 16 November 2016. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang mengundang banyak pihak satu hari sebelumnya, yaitu pada Selasa 15 November 2016.

Ada dua pasal pidana yang menjerat Ahok, yaitu Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU 11/2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini selanjutnya akan disidik dan dilengkapi, untuk selanjutnya naik ke penuntutan dan persidangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya