Ditinggal Arcandra, Kementerian ESDM Upacara Tanpa Menteri

Pada Kemerdekaan RI ke-71, sektor energi dan sumber daya mineral masih dihadapkan banyak tantangan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Agu 2016, 09:11 WIB
Upacara pengibaran bendera memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 di Kementerian ESDM.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan upacara pengibaran bendera memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71. Berbeda dengan upacara di tahun-tahun sebelumnya yang dipimpin oleh Menteri ESDM, dalam upacara kali ini tak dihadiri menteri.

Pantauan Liputan6.com, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/8/2016). Upacara dimulai pukul 07.00 WIB. Upacara berjalan dengan khidmat dengan pemimpin upacara Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji.

Upacara tersebut tidak hadiri menteri, karena Arcandra Tahar telah dicopot dari jabatan Menteri ESDM dua hari sebelumnya. Sedangkan Pelaksana tugas Menteri ESDM Luhut‎ Binsar Pandjaitan menjadi pembina upacara di Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman.

Dalam upacara yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, Teguh menyampaikan ‎titipan pidato Luhut. 

Teguh yang mengenakan dasi merah tersebut mengatakan, pada Kemerdekaan RI ke-71 ini, sektor energi dan sumber daya mineral masih dihadapkan banyak tantangan.

Ia mencontohkan bahwa tata kelola energi belum efisien, cadangan energi yang terus menurun, keterbatasan infrastruktur, pengembangan Energi Baru Terbarukan dan pengelolaan energi belum optimal.

"Tantangan tidak ringan untuk terus dapat melayani dengan baik," tegas Teguh.

Kementerian ESDM harus melakukan transformasi, terus berupaya meningkatkan produksi minyak, menyempurnakan tata kelola dan menerapkan teknologi mutakhir.

"Kita sedang harus mengalirkan listrik ke seluruh pelosok Indonesia untuk itu kita harus membangun transformasi. Energi untuk kesejahteraan, menjamin pasokan energi untuk kesejahteraan bangsa, ketiga menjamin investasi baik dari dalam luar negeri sesuai peraturan perundangan," tutup Teguh. (Pew/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya