Ketua KPK Tolak Wacana Koruptor Tak Dipenjara

Luhut Binsar Pandjaitan saat masih menjadi Menko Polhukam sempat berencana mengeluarkan aturan agar koruptor tidak dipenjara.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 27 Jul 2016, 19:32 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo hadir dalam acara diskusi pimpinan KPK dengan media di Gedung KPK, Jakarta, (12/1). Dalam diskusi, pimpinan KPK menyatakan prioritas utama KPK ke depan adalah integrasi antara pencegahan dan penindakan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Luhut Binsar Pandjaitan saat masih menjadi Menko Polhukam sempat berencana mengeluarkan aturan agar koruptor tidak dipenjara. Hal ini langsung memunculkan berbagai reaksi di masyarakat.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo pun tidak setuju dengan wacana itu. Bagi Agus, wacana ini justru malah membuat koruptor lebih nyaman.

"Oh jangan dong. Itu KPK enggak setuju. Bahkan kita efek jeranya kan belum cukup keras yah," kata Agus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Agus malah berencana menerapkan hukuman berlapis bagi para koruptor. Selama ini, hukuman tambahan yang diterapkan baru Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Jadi selain TPPU, kita ingin sebenarnya rata-raya hukuman itu diperberat," imbuh dia.

Pemberatan hukuman itu bukan tanpa syarat. Hukuman tambahan bisa saja diberlakukan bagi orang-orang yang sudah berkali-kali korupsi di bidang tertentu seperti dana bencana alam.

"Mungkin saja ada hukuman yang lebih berat. Sebetulnya kan dibuat peluang untuk hukuman mati," pungkas Agus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya