WN Nigeria dan Zimbabwe Masuk Daftar Eksekusi Mati Jilid III

Sampai saat ini Kejaksaan masih meneliti dengan benar apakah hak hukum seseorang sudah terpenuhi atau belum.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 13 Jul 2016, 23:06 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo mendengarkan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2016). Raker tersebut membahas APBN-P Kejagung Tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo memberi isyarat eksekusi mati jilid III akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Ia pun memberi informasi asal negara yang akan menghadapi hukuman tersebut.

"Ada warga negara Indonesia, ada orang asing, Ada Nigeria dan Zimbabwe," ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Ia menambahkan sejauh ini hanya warga asing dari dua negara tersebut yang akan dieksekusi. "Belum ada warga negara dari Eropa yang akan dieksekusi mati," kata dia.

Prasetyo mengatakan sampai saat ini pihaknya masih meneliti dengan benar apakah hak hukum seseorang sudah terpenuhi atau belum. Hal ini dikomunikasikan bersama jajarannya di internal Kejaksaan.

"Dibicarakan dengan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) berapa orang yang seluruh persyaratannya dipenuhi yuridis atau teknis. Karena ada juga yang PK (peninjauan kembali) kita tunggu. Ada yang grasi. Makanya aspek yuridis harus dituntaskan dulu baru teknis nya," tegas Prasetyo.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya menyatakan siap melaksanakan eksekusi mati jilid III‎. Namun, hingga saat ini belum diketahui kapan eksekusi mati itu dilaksanakan. "Soal eksekusi mati, kita sih ready to go (siap),"‎ kata Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2016.

Dia mengatakan, dari Kemenkumham, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah siap memfasilitasi pelaksanaan eksekusi mati itu. Termasuk kesiapan fasilitas dan keamanan di lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Namun, Yasonna menegaskan, seluruh proses pelaksanaan berada di tangan Kejaksaan Agung. ‎"Tapi ini kan ditangani oleh Kejaksaan Agung. Langsung saja tanyakan kepada pihak yang lebih berwenang untuk pelaksanaannya," ujar Yasonna.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya