Jaksa Agung Desak MA Agar Freddy Budiman Dieksekusi Mati

Prasetyo sebenarnya menginginkan agar pelaksanaan eksekusi mati dilakukan segera, tapi kepastian hukum seseorang tetap harus diutamakan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 11 Jul 2016, 15:14 WIB
Meski telah dua kali divonis mendapatkan hukuman mati, namun nama Freddy Budiman selalu lolos dari eksekuti mati.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan eksekusi mati akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, pihaknya masih mempertimbangkan adanya pihak yang kontra hukuman mati.

"Ini kan ada juga yang menentang hukuman mati. Ya paling tidak itu kita pertimbangkan juga. Tapi yang pasti tidak akan menyurutkan tekat kita," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/7/2016).

"Kita sudah tetapkan agenda pelaksanaan eksekusi itu, hanya waktunya saja tinggal kita tentukan," tambah dia.‎

‎Prasetyo sebenarnya menginginkan agar pelaksanaan eksekusi mati dilakukan segera, tapi kepastian hukum seseorang tetap harus diutamakan. Salah satu yang jadi target untuk dieksekusi adalah terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman‎.

"Freddy kita tunggu putusan dari Mahkamah Agung. Yang bersangkutan mengajukan peninjauan kembali, mungkin saya akan pro-aktif untuk menanyakan kepada MA kapan putusan itu akan dikeluarkan," tegas Prasetyo.

Ia menambahkan dalam eksekusi mati jilid III akan ada warga negara asing (WNA). Tapi, tidak diungkap data pribadi orang tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya