Pencuri Semangka Dihukum 15 Hari Penjara

Pencuri semangka di Kediri, Jatim, dikenakan hukuman penjara 15 hari oleh PN Kediri. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa hukuman dua bulan 10 hari.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Des 2009, 18:10 WIB
Liputan6.com, Kediri: Dua terdakwa pencuri buah semangka di Kediri, Jawa Timur, Basar Suyanto dan Kholil, Rabu (16/12)
siang tadi, dijatuhkan hukuman penjara 15 hari oleh Pengadilan Negeri Kediri [baca: Terdakwa Pencuri Semangka Dituntut Dua Bulan]. Majelis Hakim yang dipimpin Roro Budiarti memutuskan, keduanya terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pencurian yang memberatkan.

Menyambut putusan tersebut, puluhan warga yang selama ini mendampingi keduanya dalam persidangan, langsung memberikan semangka kepada kedua terdakwa untuk dimakan.

Dengan putusan itu, kedua terdakwa langsung bebas. Namun, keduanya masih menjalani masa percobaan selama satu bulan untuk tidak melakukan hal yang sama.(BJK)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya