Liputan6.com, Jakarta - RAL (16) terdakwa pembunuh Enno Parihah (18) menyangkal keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Melalui kuasa hukum terdakwa, Alfan Sari mengatakan, dari beberapa keterangan dan barang bukti yang diajukan di persidangan, RAL mulai melakukan pembelaannya. Dia menyangkal kenal dengan korban ataupun dua tersangka lainnya.
"Terutama mengenai masalah handphone korban yang ada padanya. Klien kami menjelaskan, dapat handphone tersebut dibeli dari saudara Dimas yang awalnya disebut Bowo, dia salah ngomong, wajar anak 16 tahun," kata Alfan seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (8/6/2016).
Alfan menjelaskan, Dimas ternyata mendapat telepon genggam tersebut awalnya dari korban. Setelah itu, Dimas menjualnya kepada RAL, lalu dijual kembali ke temannya, Eko.
"Makanya saat ditelusuri penyidik, handphone itu ada di tangan Eko. Tapi Eko bilang beli dari Amad (RAL). Dimas juga sempat diperiksa penyidik, namun tidak ada kejelasan hasilnya. Malah berhenti di klien kami," ujar Alfan.
Dia juga menambahkan, bangunan tempat tinggal mess korban itu terisolasi, sehingga tidak gampang orang masuk ke sana. Karena itu dia meragukan terdakwa bisa masuk.
Alfan mengatakan, pihaknya akan mengajukan beberapa saksi lagi ke pengadilan, jumlahnya mencapai empat orang, dari pihak sekolah terdakwa. Sebab ada saksi yang menyatakan melihat terdakwa naik motor ke TKP, padahal terdakwa tidak bisa naik motor.
"Nanti dibuktikan oleh pihak sekolahnya. Intinya, tidak satu pun keterangan mereka mengarah kepada terdakwa," ujarnya.
Enno Parihah (18) karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) ditemukan tewas mengenaskan di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01/06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016. Tiga pelakunya memasukkan gagang cangkul ke tubuh Enno.
Pembunuh Enno dengan Cangkul Sangkal Keterangan Saksi
RAL mengaku mendapatkan handphone korban dari seorang pria bernama Dimas.
diperbarui 08 Jun 2016, 14:37 WIBPelaku pembunuhan sadis dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/5). Ketiganya diduga membunuh Enno Parihah alias Indah (18) dengan menggunakan gagang pacul yang dimasukkan kedalam kemaluan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Energi & TambangGE Vernova Ikut Ambil Bagian Penuhi Pasokan Energi Bersih di IKN
10
Berita Terbaru
Gus Baha Ungkap Ada Minuman yang Paling Disenangi Allah, Bisa Langsung Jadi Wali
Ruang Sidang Langsung Riuh saat JK Beri Pembelaan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Jamuan untuk Pejabat dan Tamu Pelantikan Perdana Menteri Singapura Disorot, Disiapkan oleh Pedagang Pujasera
Pembebasan Lahan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Capai 97,10 Persen
Bareskrim Polri Kirim Tim Bantu Cari 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Intip, 6 Rekomendasi Tempat Sarapan Enak di Bandung
4 Robot Humanoid yang Akan Mempengaruhi Dunia Sains
Amalan Mudah agar Rezeki Berdatangan dari KH Hasyim Asy'ari, Dibaca Siang atau Malam
Menengok Kamar Tidur Thariq Halilintar yang Baru Melamar Aaliyah Massaid, Luasnya Disebut Setara Rumah Tipe 36
Belasan Santri di Ujung Rokan Hilir Keracunan Makanan, Satu Meninggal Dunia
Viral Aksi Pengendara Fortuner Diduga Potong Jalan Ambulans di Depok, Polisi Selidiki
Hikayat Hajar Aswad, Batu Putih Surga yang Kini Hitam dan Kelak Bersaksi di Hari Kiamat