Menkumham: Keputusan Presiden Bukan Intervensi

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan bahwa keputusan Presiden bukanlah intervensi terhadap kasus Bibit-Chandra, tapi merupakan pintu hukum yang ada dalam sistem hukum di Indonesia.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Nov 2009, 19:33 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyayangkan banyaknya komentar sejumlah pihak terkait keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus pimpinan Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) nonaktif Bibit dan Chandra. Menurut dia, secara konstitusional yang telah dilakukan Presiden tidak menyalahi sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menkumham di hadapan peserta Rapat Koordinasi BNN di Jakarta, Selasa (24/11) siang.

Patrialis menambahkan, sebenarnya keputusan Presiden bukanlah intervensi terhadap kasus ini. Tapi justru merupakan pintu hukum yang ada dalam sistem hukum di Indonesia.

Seperti diketahui, semalam Presiden SBY telah memberi sinyal agar perkara Bibit dan Chandra tidak dilanjutkan ke pengadilan. Dan mekanisme penyelesaiannya diserahkan ke kejaksaan [baca: Presiden: Kasus Bibit-Chandra Tak Perlu Dilanjutkan].

Menkumham menambahkan, yang sudah diputuskan oleh Presiden adalah sesuatu yang menyejukkan dan untuk memberikan kedamaian. Ia pun meminta kepada semua pihak agar mematuhi dan menghormati keputusan yang sudah diambil oleh Presiden.(UPI)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya