Abdullah Puteh Bebas Bersyarat

Mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. Puteh divonis penjara 10 tahun dalam kasus korupsi pengadaan helikopter.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Nov 2009, 11:26 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh, Rabu (18/11) resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

Abdullah Puteh adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan helikopter, dan divonis hukuman 10 tahun penjara. Sampai saat ini Puteh baru menjalani masa hukuman 4 tahun 11 bulan dan seharusnya bebas 22 Maret 2014.

"Dari pengadilan mendapatkan putusan bebas persyaratan dengan membayar Rp 500 juta dan masa hukuman dua per tiga," ujar Kepala Kanwil Depkumham Jabar Dany Kusuma Praja.

Meski keluar dari penjara, Puteh belum bisa bebas bepergian. Jika hendak ke luar negeri, Puteh harus meminta izin dari menteri Hukum dan Ham. (MLA)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya