KPK: Sembunyikan Sopir Sekretaris MA Bisa Dipidana

KPK telah memanggil sopir sekaligus sekpri MA sebanyak 2 kali.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 24 Mei 2016, 00:31 WIB
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bogor - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari Royani, pegawai Mahkamah Agung (MA) yang hingga kini tidak diketahui keberadaanya.

KPK membutuhkan keterangan sopir sekaligus ajudan Sekretaris MA Nurhadi itu untuk menggali kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali sebuah perkara di Mahkamah Agung (MA), yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK sudah dua kali memanggil Royani pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016, namun dia tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan sehingga dugaan disembunyikan pun muncul.

Menanggapi terkait adanya dugaan tersebut, Ketua KPK Agus Raharjo mengaku tidak ingin berburuk sangka.

 

"Saya tidak mau negatif thinking ya," kata Ketua KPK Agus Raharjo di Bogor, Senin (23/5/2016).

Akan tetapi, apabila Royani benar disembunyikan maka yang bersangkutan atau yang menyembunyikan bisa dikenakan sanksi hukum. Ini karena telah menghalangi proses penyidikan.

"Kalau menghalang-halangi atau menghilangkan barang bukti kan ada hukumnya di kita," ujar dia.

KPK juga sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional. Bahkan jika seorang pegawai negeri sipil dalam waktu 30 hari tidak masuk kerja, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan.

"Tunggu saja sudah 30 hari atau belum. Dan pasti ada tindakan," ujarnya.

Meski begitu, sembari melakukan pencarian, KPK akan kembali memanggil Royani untuk ketiga kalinya. "Ya sambil dicari kita panggil lagi," kata Agus.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya