KEIN: Terapkan Tax Amnesty, RI Harus Tiru Italia

Pemerintah perlu mengikuti jejak kesuksesan Italia saat mengimplementasikan pengampunan pajak pada 2003.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Apr 2016, 18:35 WIB
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan 44 ribu wajib pajak dapat menggunakan e-Filling, sistem pelaporan dan pembayaran pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan pengusaha dan politikus asal Indonesia masuk dalam daftar Panama Papers. Mereka mempunyai perusahaan cangkang (shell companies) di Panama yang merupakan salah satu negara surga pajak (tax haven) dengan motif berbeda-beda, termasuk menyembunyikan aset untuk menghindari pajak.

Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Hariyadi Sukamdani meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan untuk menelusuri nama-nama pengusaha Indonesia yang masuk dalam deretan bocoran Panama Papers.

"Masih harus melihat lagi apakah memang mereka mau menggelapkan pajak dengan mendirikan shell company. Ini kan baru nama-nama. Melihat bukan cuma motifnya, tapi berapa asetnya. Ini yang bisa di follow up (Ditjen Pajak)," ujarnya di acara diskusi yang diselenggarakan KEIN di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/4/2016).

Kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ini, pihaknya sangat serius mendukung pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty. Pemerintah, sambung Hariyadi, perlu berjuang menggolkan kebijakan tersebut untuk menarik dana orang Indonesia di luar negeri yang ditaksir mencapai sekitar Rp 11 ribu triliun.

Hariyadi bilang, pemerintah perlu mengikuti jejak kesuksesan Italia saat mengimplementasikan pengampunan pajak pada 2003. Negara tersebut diakuinya, mampu membuka data aset warganya di luar negeri hingga 80 miliar Euro.

"Kita perkirakan angka konservatif lah ya bisa tarik dana orang Indonesia yang tersimpan di luar negeri sampai Rp 1.000 triliun. Kalau potensi pajak dari uang tebusan kan sudah disampaikan pemerintah sekitar Rp 70-90 triliun," ujarnya.

Walaupun demikian, diakui Hariyadi, setelah mengantongi data para pengusaha yang mengumumkan harta kekayaannya di luar negeri, Ditjen Pajak tidak berbuat sewenang-wenang.

"Tapi yakinkan dijaga kerahasiaannya. Jangan sampai begitu dibuka, pengusaha masuk perangkap, jebatan batman. Setelah itu besoknya dibantai (dikejar-kejar pajak)," harap Hariyadi. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya