Pejabat Depkeu Akan Diperiksa dalam Kasus Century

Kejaksaan Agung akan memeriksa pejabat Departemen Keuangan berkaitan dugaan pelarian aset Bank Century Rp11,6 triliun ke luar negeri.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Okt 2009, 17:18 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung akan memeriksa pejabat Departemen Keuangan (Depkeu) berkaitan dugaan pelarian aset Bank Century Rp11,6 triliun ke luar negeri, demikian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy di Jakarta, Rabu (7/10). "Pemeriksaannya sedang berjalan terus, akan diperiksa semua," kata Marwan sebagaimana dikutip ANTARA.

Kejagung mengakui tengah menyidik pula dua tersangka warga negara asing (WNA), Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Century dan berstatus buron. Marwan juga menyatakan belum akan memeriksa Gubernur BI karena belum ada rencana untuk itu. "Di pelaksana-pelaksana dahulu (diperiksa). Tingkat pengguna uangnya yang kita arah dan telusuri," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan kasus Bank Century sampai sekarang masih di tingkat penyidikan. "Sekarang Jampidsus sedang melakukan tindak lanjut penyidikan untuk tindak lanjut membuat terang perkara," katanya.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (7/10), telah memeriksa Direktur Pengawasan Bank Indonesia (BI) Budi Sumanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bank Century. Selain Budi, Ketua Tim 1.7 Direktorat Pengawasan Bank pada BI Pahla Santoso juga akan diperiksa.

Kamis besok, penyidik juga akan memeriksa saksi dari BI lain, yaitu Wimboh Santoso (Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan pada BI) dan Hisbullah (Pengawas Bank Senior pada Direktorat Pengawasan Bank I BI). (YUS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya