9 Profesor Sampaikan Surat Penolakan Revisi UU KPK Ke Jokowi

Forum rektor menilai upaya revisi UU KPK saat ini merupakan langkah yang keliru dan tidak bijaksana

oleh Luqman Rimadi diperbarui 24 Feb 2016, 03:23 WIB
Mahasiswa dari BEM-se Indonesia melakukan Aksi di depan Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016). Dalam Aksinya mereka menuntut "Menolak Revisi UU KPK". (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

Liputan6.com, Jakarta - ‎Sembilan profesor atau Guru Besar yang tergabung dalam Forum Guru Besar Tolak Revisi UU KPK menyampaikan s‎urat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang berisi penolakan terhadap revisi UU KPK.

Para perwakilan guru besar itu datang ke Istana dan diterima oleh Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki dan Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (23/2/2016).

Dalam surat yang mengatasnamakan sebanyak 126 guru besar atau profesor dari berbagai Universitas Negeri di Indonesia itu, mereka menyampaikan penolakanya atas rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

W‎akil Ketua Umum Forum Rektor Indonesia Edi S‎uwandi Hamid yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, para guru besar berpendapat upaya revisi UU KPK saat ini merupakan langkah yang keliru dan tidak bijaksana serta tanpa didasarkan pada semangat antikorupsi.

 

"Dengan realitas praktik korupsi yang masih memprihatinkan, maka keberadaan KPK harus tetap diperkuat. Bukan justru diperlemah atau dibubarkan," ucap Edi.

Edi berpendapat secara subtansi, naskah Revisi UU KPK yang disusun DPR justru berupaya melemahkan atau menghambat kinerja KPK dalam memerangi korupsi di Indonesia.

"Bapak Presiden, kami meyakini bahwa KPK masih dibutuhkan negeri untuk membersihkan korupsi dan membantu bapak mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN," ucap Edi mengutip dari surat yang disampaikan kepada Jokowi.

Ia berharap Jokowi dapat bersikap tegas dengan menolak secara penuh Revisi UU KPK tersebut. Penolakan itu dapat dilakukan dengan cara tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) atau perintah penugasan kepada menteri terkait untuk mewakil pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK bersama DPR.

"Presiden juga dapat mengingatkan kepada seluruh Parpol yang tergabung dalam partai pendukung pemerintah untuk membatalkan niat melakukan Revisi UU KPK," ucap Rektor Universitas Islam Indonesia itu.

Selain Edi, delapan guru besar lainya yang hadir yaitu Firmanzah dari Universitas Paramadina, Sulistyowati Universitas Indonesia (UI), Asep Saefuddin Institut Pertanian Bogor (IPB), Didik Suharjito (IPB), Giyatmi (Universitas Sahid) dan Bambang Widodo Umar dari UI.‎

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya