Dicari, 8 Orang untuk Jabatan Hakim Agung

Penerimaan usulan calon hakim agung akan dibuka 5 hingga 26 Februari 2016.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Feb 2016, 16:04 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) kembali menerima usulan calon hakim agung. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Usulan ini setelah KY menerima surat dari Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial pada 13 Januari yang berisi permintaan pengisian kekosongan jabatan hakim agung sebanyak 8 orang di berbagai kamar peradilan.

"Guna menjalankan wewenang tersebut, berdasarkan hasil rapat pleno KY pada 29 Januari, maka KY akan mengumumkan penerimaan usulan calon hakim agung selama 15 hari berturut-turut 5-26 Februari 2016," ucap Komisioner KY Farid Wajdi di Gedung KY, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Karena itu, lanjut Farid, KY memberi kesempatan kepada MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan calon hakim yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon hakim agung 2016.

Adapun kebutuhan 8 orang itu untuk mengisi kekosongan hakim agung di 5 kamar peradilan. Yakni kamar pidana butuh 1 orang, kamar perdata 4 orang, kamar agama 1 orang, kamar militer 1 orang, dan kamar TUN 1 orang.

Untuk bidang hakim karier, syarat untuk mendaftar sebagai calon hakim agung salah satunya telah berpengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun menjadi hakim, termasuk 3 tahun menjadi hakim tinggi. Sementara untuk jalur nonkarier, syarat yang ditentukan harus paling sedikit punya pengalaman 20 tahun dalam profesi hukum dan atau akedemisi hukum‎.

Kepala Biro Hukum KY Heru Pramono menambahkan, setelah menerima pendaftaran, pihaknya akan menyeleksi administrasi para pendaftar. Kemudian mereka yang lolos administrasi akan ikut uji kelayakan dan penilaian kepribadian serta kesehatan.

"Setelah lolos dari tahapan-tahapan itu akan mengikuti proses wawancara. Baru setelahnya KY akan menentukan siapa yang berhak dikirim ke DPR untuk fit and proper test," ujar Heru.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya