Batas Waktu Implementasi Teknologi Chip Buat Kartu ATM Mundur

BI melakukan penyesuaian jadwal implementasi standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM atau debit.

oleh Arthur Gideon diperbarui 04 Jan 2016, 05:30 WIB
(Foto: www.3sisecurity.com)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal implementasi standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM atau debit. Sejalan dengan penggunaan chip, BI juga melakukan peningkatan batas maksimum tarik tunai dan transfer untuk kartu ATM atau debit yang menggunakan chip.

Deputi Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Arbonas Hutabarat menjelaskan, apabila sebelumnya penyelenggara kartu ATM atau debit wajib mengimplementasikan teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM atau debit paling lambat tanggal 31 Desember 2015, jadwal implementasi tersebut diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2021.

"Sementara itu, implementasi PIN online 6 digit pada kartu ATM atau Debit yang menggunakan teknologi magnetic stripe diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2017," jelasnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (4/1/2016). 

Untuk Kartu ATM atau debit yang sudah menggunakan teknologi chip, BI menaikkan batas maksimum transaksi transfer antar bank menggunakan Kartu ATM melalui terminal ATM menjadi Rp 50 juta tiap rekening dalam satu hari, dan batas maksimum tarik tunai menggunakan Kartu ATM melalui terminal ATM menjadi Rp 15 juta tiap rekening dalam satu hari. Ketentuan ini berlaku terhitung sejak 30 Desember 2015.

Arbonas melanjutkan, Paling lambat 31 Desember 2021, kartu ATM atau debit yang diterbitkan oleh penerbit di Indonesia beserta terminal dan sarana pemrosesnya wajib menggunakan standar nasional teknologi chip yang disepakati oleh industri dan ditetapkan BI.

Penerbit tetap dapat menggunakan teknologi magnetic stripe untuk rekening simpanan dengan saldo maksimum Rp 5 juta berdasarkan perjanjian tertulis antara penerbit dan nasabah.

Sementara itu untuk transaksi kartu ATM atau debit internasional, termasuk yang menggunakan teknologi magnetic stripe, tetap dapat diproses di Indonesia baik pada penggunaan di terminal ATM maupun EDC.

Perpanjangan jadwal implementasi standar nasional kartu ATM atau debit tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa penggunaan teknologi chip merupakan salah satu strategi kebijakan Bank Indonesia untuk meningkatkan keamanan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), implementasi standar nasional teknologi chip untuk kartu ATM atau Debit diperlukan untuk meningkatkan efisiensi pada transaksi kartu ATM atau debit, dan harmonisasi waktu implementasi teknologi chip dan PIN online 6 digit pada kartu ATM atau debit dengan kebijakan Sistem Pembayaran ke depan.

Selain itu, mayoritas penyelenggara Kartu ATM atau debit juga belum sepenuhnya siap untuk mengimplementasikan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit, dan pelaksanaan migrasi dari teknologi magnetic stripe ke teknologi chip yang dilakukan oleh penyelenggara Kartu ATM atau debit perlu didorong dengan kebijakan yang memberikan insentif terhadap penggunaan kartu yang telah menggunakan teknologi chip. (Gdn/Igw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya