Buang Sampah Sembarangan di Bandung, Wajah Mejeng di Spanduk

Foto wajah pembuang sampah akan dicetak dalam spanduk ukuran besar dan dipasang di sepanjang jalan.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 22 Des 2015, 17:25 WIB
Ilustrasi sampah.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan daerah tentang larangan membuang sampah dengan denda sebagai sanksi tidak juga membuat jera para pelaku. Hukuman berupa sanksi sosial pun diterapkan agar lebih efektif.

Hal tersebut dilakukan Pengurus Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Bandung. Di kawasan ini siapa saja warga yang membuang sampah sembarangan mendapat hukuman yang sulit dilupakan seumur hidup.

Foto wajah pembuang sampah akan dicetak dalam spanduk ukuran besar dan dipasang di sepanjang jalan.

"Jadi untuk yang buang sampah ke sungai, KTP-nya akan ditahan. Nanti boleh diambil tapi di foto dulu sebagai bukti pelanggaran dan diberi pengarahan untuk tidak membuang sampah sembarangan," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Selasa (22/12/2015).

Menurut dia, dalam 2 minggu pemberlakuan program ini, pengurus Kelurahan Kopo berhasil memergoki 10 masyarakat yang membandel.

"Alhamdulillah dia piket selama 2 minggu di malam (hari) sampai subuh tertangkap 10 orang. Gara-gara tertangkap oleh Camatnya dipublikasikan dan setelah itu enggak ada yang buang sampah lagi ke sungai," tutur dia.

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, rencananya cara yang dilakukan Kelurahan Kopo untuk meminimalisir masyarakat nakal dengan membuang sampah akan diterapkan di tempat-tempat lain.

"Makanya mulai tahun depan gaya Bojongloa Kaler akan saya perintahkan dilakukan di semua Kecamatan. Menurut laporan jadi bersih, sampah yang dulu segumpal-segumpal itu. Ini menunjukkan bahwa hukuman sosial kadang-kadang lebih ditakuti oleh Indonesia," tutup Ridwan Kamil.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya