Mantan Napi Beri Ambulans ke Lapas, Ini Kata Kemenkumham

Pemberian barang kepada Lapas diperbolehkan selama untuk membantu pelaksanaan pembinaan.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 15 Des 2015, 11:00 WIB
Tb.Aat Syafa'at yang mengenakan peci hitam bebas dari penjara. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Serang - Mantan narapidana (napi) korupsi Tubagus Aat Syafa'at memberi satu unit ambulans kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Serang. Pemberian itu dianggap hal biasa dan bukan bentuk gratifikasi.

"Sebetulnya bukan memberikan, tapi pinjam pakai selama 10 tahun. Tujuannya dari sisi kemausian, karena di Lapas Serang belum memiliki kendaraan ambulans," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Susy Susilawati, Selasa (15/12/2015).

Dia mengatakan, ambulans tersebut diberikan bukan atas nama pribadi mantan Wali Kota Cilegon Periode 2000-2005 dan 2005-2010 itu, namun atas nama yayasan Al-Islah yang juga miliknya.

"Inikan pinjam pakai. Kalau mau perpanjang, yayasannya silakan," ujar dia.

Susy pun menegaskan bahwa pemberian barang kepada Lapas diperbolehkan selama untuk membantu pelaksanaan pembinaan. Sebab kondisi di Lapas maupun Rutan di Banten saat ini masih kekurangan, terutama kendaraan kesehatan.

"Ini bukan bentuk gratifikasi sepanjang tidak ada ikatan apa pun, untuk Pak Aat memberikannya kan saat sudah bebas murni," kata Susy.

Aat Syafa'at telah bebas dari Lapas Klas IIA Serang pada Sabtu 12 Desember 2015 dan disambut oleh 51 bus. Pada saat pembebasan tersebut, dirinya memberikan 1 unit ambulans kepada Lapas Klas IIA Serang.

Aat merupakan mantan tahanan koruptor KPK karena terbukti bersalah melakukan korupsi pembangunan tiang pancang (trestle) dermaga Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon, tahun 2010 senilai Rp 49,1 miliar.

Karenanya, Aat di vonis 3 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang pada 7 Maret 2013 lalu. Aat juga wajib membayar denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 7,5 miliar.

Aat dinyatakan telah merugikan negar sebesar Rp 15,9 miliar. Di mana, kasus tersebut bermula saat Pemerintah Kota Cilegon menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan pembangunan pabrik Krakatau Posco.

Pemkot Cilegon menyerahkan lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare ke PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco. Sebagai pengganti, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya