Pro-Kontra Vaksin Tak Surutkan Berhaji

MUI telah mengeluarkan fatwa vaksin meningitis haram bagi warga yang sudah pernah berhaji, tapi akan pergi haji lagi. Kendati demikian, fatwa haram MUI ini tidak diindahkan sebagian warga yang tetap akan pergi haji.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Jul 2009, 18:17 WIB
Liputan6.com, Banjarmasin: Perdebatan vaksin meningitis karena mengandung enzim babi ternyata tak menyurutkan niat sebagian warga di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk menunaikan ibadah haji. Bahkan seorang warga yang sudah berangkat haji sebanyak tujuh kali, Khairudin, berpendapat pergi haji adalah panggilan Allah. Sedangkan vaksin adalah urusan pemerintah Arab Saudi [baca: Vaksin Haram, Jemaah Haji Gundah].

Sebenarnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan suntikan yang berfungsi mencegah radang selaput otak itu hanya diperbolehkan bagi jemaah calon haji atau umrah yang wajib. Di antaranya karena haji pertama, nazar, atau petugas haji. Sedangkan bagi calon haji yang ragu diharapkan menunda keberangkatannya sambil menunggu vaksin yang benar-benar halal. Untuk lebih lengkapnya, simak video.(IRN/ANS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya