Liputan6.com, Banjarmasin: Perdebatan vaksin meningitis karena mengandung enzim babi ternyata tak menyurutkan niat sebagian warga di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk menunaikan ibadah haji. Bahkan seorang warga yang sudah berangkat haji sebanyak tujuh kali, Khairudin, berpendapat pergi haji adalah panggilan Allah. Sedangkan vaksin adalah urusan pemerintah Arab Saudi [baca: Vaksin Haram, Jemaah Haji Gundah].
Sebenarnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan suntikan yang berfungsi mencegah radang selaput otak itu hanya diperbolehkan bagi jemaah calon haji atau umrah yang wajib. Di antaranya karena haji pertama, nazar, atau petugas haji. Sedangkan bagi calon haji yang ragu diharapkan menunda keberangkatannya sambil menunggu vaksin yang benar-benar halal. Untuk lebih lengkapnya, simak video.(IRN/ANS)
Sebenarnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan suntikan yang berfungsi mencegah radang selaput otak itu hanya diperbolehkan bagi jemaah calon haji atau umrah yang wajib. Di antaranya karena haji pertama, nazar, atau petugas haji. Sedangkan bagi calon haji yang ragu diharapkan menunda keberangkatannya sambil menunggu vaksin yang benar-benar halal. Untuk lebih lengkapnya, simak video.(IRN/ANS)