BKPM Kaji Ubah Istilah DNI Jadi Panduan Investasi

BKPM akan mengubah istilah Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Panduan Investasi. Apa alasannya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 14 Nov 2015, 19:01 WIB
Sejumlah konsumen menunggu di kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana mengubah istilah Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Panduan Investasi.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, perubahan istilah tersebut untuk memberikan kepastian kepada investor asing, sektor yang dapat dimasuki maupun yang tertutup.

Menurutnya, istilah DNI yang digunakan untuk menyebut regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan dinilai membingungkan.

Hal ini karena istilah DNI membuat kesan bahwa sektor-sektor yang dicantumkan di daftar tersebut adalah sektor-sektor yang tertutup untuk investor asing.

Padahal, lanjut Franky, dalam Perpres 39 Tahun 2014 tersebut, terdapat 67 bidang usaha yang memperbolehkan asing memiliki saham mayoritas atau di atas 50 persen.

"Yang benar-benar tertutup yang dicantumkan di Perpres tersebut hanya 12 bidang usaha,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (14/11/2015).

Menurut Franky, penggantian istilah tersebut dinilai penting untuk membantu menciptakan persepsi positif mengenai iklim investasi di Indonesia. Dia melanjutkan hal ini sejalan dengan semangat revisi regulasi untuk memberikan kesempatan lebih besar ke investor, tapi tidak dengan meninggalkan potensi dan kemampuan yang ada di dalam negeri.

“Istilah Panduan Investasi lebih netral, sehingga menunjukkan bahwa sebelum investor ingin menanamkan modalnya mereka bisa mengacu pada panduan sektor tersebut,” jelasnya.

Panduan Investasi

Franky menambahkan, hingga kini BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya.

Ke-454 masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan dan Komunikasi dan Informatika 8 usulan.

Kemudian pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan, pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan.

“Mayoritas usulan yang masuk menginginkan adanya akses lebih besar terhadap masuknya investasi asing. Ada beberapa sektor yang diusulkan tetap memuat ketentuan kemitraan dengan perusahaan atau badan hukum Indonesia,” pungkas Franky.

Dia melanjutkan seluruh usulan tersebut akan dibahas bersama kementerian/lembaga terkait. BKPM mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang.‎ (Yas/Ndw)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya