Tata Cara Memilih Bagi Pengguna KTP

Permintaan pembuatan KTP membludak setelah MK memutuskan memperbolehkan calon pemilih menggunakan KTP dan Kartu Keluarga terbaru. Sejumlah informasi perlu diketahui pemilih yang menggunakan KTP.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Jul 2009, 18:10 WIB
Liputan6.com, Kendal: Permintaan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) membludak di Kendal, Jawa Tengah, Selasa (7/7). Lebih dari 100 orang mengajukan permohonan dibuatkan KTP baru, dengan alasan kartu lama hilang atau sudah tidak berlaku. Petugas kelurahan berjanji akan melayani semua permintaan.

Berikut informasi bagi pemilih yang membawa KTP dan Kartu Keluarga ke Tempat Pemungutan Suara.

1.    Sebelum menuju TPS, siapkan KTP dan Kartu Keluarga
2.    Datanglah ke TPS di mana KTP Anda dikeluarkan
3.    Tunjukkan KTP dan KK ke petugas di TPS
4.    Pencontrengan dilakukan setelah seluruh nama pada DPT mencontreng yakni pukul 12.00 hingga 13.00 WIB
5.    Apabila surat suara di TPS terdekat tidak tersedia, petugas akan mengarahkan Anda ke TPS lain di lokasi terdekat. 

Jika semua sudah dipersiapkan, Anda dapat langsung menggunakan hak pilih dalam Pipres 8 Juli esok.(OMI/VIN)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya