Tunjangan Buat Pegawai BUMN hingga Rp 26 Juta

Tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai Mei 2015 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai.

oleh Arthur Gideon diperbarui 28 Okt 2015, 11:16 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno (kiri) berjabat tangan dengan Komisi VI usai mengikuti Rapat Kerja, Jakarta, Selasa (6/10/2015). Komisi VI menyetujui tambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada 23 BUMN senilai Rp.34,32 triliun.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meningkatkan tunjangan kinerja bagi para pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Peningkatan tunjangan bagi pegawai BUMN tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Oktober 2015. 

Dalam perpres tersebut disebutkan bahwa pegawai, baik PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang bekerja penuh di Kementerian BUMN serta mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian BUMN, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan, juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
e. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

“Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2015 itu, seperti dikutip dari situs Setkab.go.id, Rabu (28/10/2015).

Menurut Perpres ini, Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Adapun besarannya mulai dari Rp 1,96 juta untuk pegawai kelas jabatan 1 hingga Rp 26,32 juta bagi pegawai yang memiliki kelas jabatan 17.

Untuk Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun bersangkutan.

Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian BUMN, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Bagi pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres No. 114 Tahun 2015.

Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Oktober 2015 itu. (Gdn/Zul)**

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya