Prita Segera Tuntut Balik RS Omni

Kuasa hukum Prita akan melaporkan Rumah Sakit Omni dan dokternya, dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. "Laporan ke Polda Metro Jaya akan kami lakukan pekan depan," kata Syamsu Anwar, kuasa hukum Prita.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jun 2009, 13:03 WIB
Liputan6.com, Tangerang: Tim kuasa hukum Prita Mulyasari bersyukur atas putusan bebas yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, dalam putusan selanya, Kamis (25/4). Seperti rencana sebelumnya, kuasa hukum Prita akan melaporkan Rumah Sakit Omni dan dokternya, dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. "Laporan ke Polda Metro Jaya akan kami lakukan pekan depan," kata Syamsu Anwar, kuasa hukum Prita.

Menurut Syamsu, perbuatan yang dinilai memberikan keterangan palsu dan melanggar undang-undang kedokteran, seperti misalnya, memberitahukan trombosit Prita 27 ribu padahal sebenarnya 181 ribu. Termasuk juga pihak RS Omni yang tidak memberikan rekam medis secara lengkap.

Sejauh ini, pihak RS Omni belum memberikan tanggapan atas putusan sela dan rencana tuntutan balik Prita. Heribertus Hartojo, pengacara RS Omni juga tak mengangkat teleponnya ketika dihubungi.

Putusan sela yang menyatakan Prita bebas ini, disyukuri pihak keluarga. Sejumlah sanak keluarga Prita yang hadir di persidangan langsung berpelukan dan menangis haru. Sementara di luar gedung Pengadilan Negeri Tangerang, sejumlah pengunjuk rasa berteriak kegirangan.(ROM)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya