Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satgasus Kejagung sedang mempersiapkan pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik senilai 32 miliar di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto menyatakan, penyidik Satgassus telah memeriksa 38 orang saksi dan 4 orang ahli dalam kasus tersebut. Di antaranya berasal dari Universitas Teknologi Surabaya, ahli keuangan Negara, LKBP dan BPKP.
"Jadi saat ini perkara tersebut dalam persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," ujar Amir di Jakarta, Selasa (20/10).
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan satu tersangka yaitu Dasep Ahmadi, Direktur PT SAP selaku pihak pembuat mobil listrik.
Kasus ini berawal ketika Kementrian BUMN melaksanakan kegiatan pengadaan 16 unit mobil listrik dalam rangka persiapan kegiatan KTT APEC Asia Pasifik di Bali tahun 2013.
Menindaklanjuti kegiatan itu, Menteri BUMN saat itu Dahlan Iskan memberi perintah stafnya (saksi Agus dan saksi Fajar) untuk menghubungi 3 BUMN yaitu PT. Bank BRI, PT. PGN dan PT. PERTAMINA sebagai penyandang dana sekitar Rp 32 miliar.
Selanjutnya untuk merealisasikan pembuatan 16 unit mobil listrik tersebut dibuatkan kontrak antara Dasep Ahmadi dengan ketiga BUMN tersebut dengan tenggat waktu 60 hari.
"Namun sampai dengan batas waktu kontrak ditentukan, pembuatan 16 unit mobil listrik tersebut tidak terealisasi. Justru baru dapat diselesaikan sebagian pada bulan Mei 2014," beber Amir.
Amir juga menuturkan, 16 unit mobil itu tak dapat dimanfaatkan serta tidak mendapat sertifikasi layak jalan oleh Kementrian Perhubungan, padahal dana sebesar 32 miliar telah dibayarkan lunas kepada PT. SAP pada bulan Desember 2013 sesuai perjanjian yang disepakati.
Untuk menyiasati seolah-olah pekerjaan tersebut merupakan hasil penelitian, 16 unit mobil listrik tersebut oleh PT. SAP diduga dihibahkan ke beberapa Perguruan Tinggi Negeri antara lain Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Surabaya, Universitas Gajah Mada, Universitas Sriwijaya. (Dms/Mut)
HEADLINE HARI INI
Euro 2024 Jadi Ajang Terakhir Cristiano Ronaldo, Kans Cetak Rekor dan Ukir Sejarah?
Berkas Kasus Mobil Listrik Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Pembuatan 16 unit mobil listrik yang digagas oleh BUMN itu tidak terealisasi dengan baik, padahal sudah menghabisakan dana Rp 32 miliar.
diperbarui 20 Okt 2015, 17:18 WIBWartawan melihat salah satu mobil listrik yang terparkir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6). Penyidik Kejagung menyita 10 mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang digagas mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Haid saat Berhaji, Apakah Tetap Melaksanakan Wukuf?
Jelang Idul Adha, Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Rutin Dilakukan
DPR Restui Anggaran Kementerian ATR/BPN Ditambah Jadi Rp 14 Triliun
Gedung Milik Ciputra Group Kantongi Sertifikasi Green Building
Grand Final PLN Mobile Proliga 2024 Dipindah ke Indonesia Arena
Timwas Haji DPR Sidak Tenda Arafah, Soroti Tenda Over Capacity Hingga Toilet
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Lontaran Abu Vulkanik Capai 800 Meter, Warga Diminta Waspada Banjir Lahar Hujan
Top 3 Berita Hari Ini: Topi Keroppi Penyelamat Jemaah Haji Indonesia Saat Terpisah dari Rombongan
Sering Meresahkan Warga, Polres Tulungagung Beri Pelajaran ke Sopir Bus Bandel
Luncurkan Logo Baru, Perusahaan ini Komitmen Percepat Potensi Digitalisasi
Bercerai dengan Thomas Doll, Persija Jakarta Segera Umumkan Pelatih Baru
Donny Alamsyah Bintangi Film Horor Sengkolo Malam Satu Suro Setelah 19 Tahun Berkarier, Ini 3 Alasannya