Liputan6.com, Pekanbaru - Setelah mencekal petingginya, akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan perusahaan asal Singapura sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. Hal itu dilakukan penyidik setelah menemukan bukti cukup tentang keterlibatan perusahaan tersebut membakar puluhan hektar lahan di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
"Perusahaan ini berinisial PT PLM asal Singapura. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengecek ke lokasi perusahaan yang terbakar," ungkap Wakil Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Ari Rahman Navarin, Selasa (20/10/2015).
Sebelum menetapkan korporasi ini sebagai tersangka, sebelumnya penyidik Polda Riau memeriksa para petinggi dan staf diperusahaan. Sebagian petinggi bahkan sudah dicekal agar tak bepergian ke luar negeri.
Selain perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit itu, Polda juga tengah membidik perusahaan asal Singapura lainnya. Perusahaan itu beroperasi di Kabupaten Bengkalis, dan diduga sengaja membakar lahan.
"Ada 1 lagi perusahaan asal luar negeri (Singapura) yang sedang kita lakukan penyidikan, dalam waktu dekat kita beritahu perkembangannya," tegas Ari.
Dengan bertambahnya perusahaan ini, sudah ada 2 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan di Riau, yaitu PT Langgam Inti Hibrindo. Sedangkan perorangan ada 64 orang.
Disamping itu, masih ada 16 perusahaan yang masih disidik Polda Riau. Alat bukti telah terjadinya tindak pidana sudah ditemukan, sedangkan orang yang paling bertanggungjawab masih diusut.
Adapun perusahan yang disidik itu diantaranya, PT Wahana Subur Sawit di Kabupaten Siak, PT Alam Lestari di Indragiri Hulu, PT Bina Duta Laksana dan PT Sumatera Riang Lestari di Indragiri Hilir.
Untuk Polres Pelalawan menanani PT Prawira, PT Bina Langgam Jaya (BLJ), PT Pusaka Megah Bumi Nusantara (PMBN), dan PT Bukit Raya Pelalawan (BRP). Selanjutnya di Polres Rokan Hilir menangani PT Dexter Timber Perkasa (DTP) dan PT Ruas Utama Jaya (RUJ).
Sementara itu, Polres Dumai menyidik PT Suntara Gajah Pati (SGP). Sedangkan Polres Kampar menangani PT Siak Raya Timber (SRT), PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) dan PT Riau Jaya Utama (RJU). Untuk Kuantan Singingi, tengah diusut keterlibatan PT Rimba Lazuardi. (Ron/Mut)
Perusahaan Singapura Jadi Tersangka Pembakaran Hutan di Riau
Hal itu dilakukan penyidik setelah menemukan bukti cukup tentang keterlibatan perusahaan tersebut.
diperbarui 20 Okt 2015, 16:22 WIBIlustrasi Kebakaran Hutan (iStockphoto)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Fakta Terkini Usai Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Ciater, Sopir Jadi Tersangka
Buntut Kecelakaan Maut di Subang, Pj Bupati Bogor Larang Study Tour ke Luar Daerah
Raphael Varane Pastikan Cabut dari Manchester United, Komentarnya Bikin Adem Fans
Wamenkeu Ajak Grab Gabung Ekosistem Kendaraan Listrik
4 Resep Dadar Gulung Isi Kelapa yang Lezat, Jadi Hidangan Penutup Setelah Makan
Mazda EZ-6 Sudah Tiba di Cina, Mampu Melaju Lebih dari 500 Km
Survei Indikator: Publik Sebut Kinerja Polri Sangat Membantu Pemudik Lebaran 2024
Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
5 Zodiak Ingin Dimengerti Tapi Tak Mengerti Orang Lain, Anda Termasuk?
Demam Drakor Lovely Runner di Negeri Ginseng Munculkan Fenomena Sun-Chinja, Ter-Sunjae-Seunjae ala Korea
Nabung Sejak 2005, Paridjan Pencari Rumput Asal Lamongan Berangkat Haji Bareng Istri
Manchester United Resmi Dapatkan Bek Kiri dari Aston Villa