Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menuding PT Freeport Indonesia melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah ke sungai sekitar tambang di Papua.
Untuk memberikan efek jera dan tidak meremehkan lingkungan di Indonesia, Marwan Batubara, Direktur Efksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan denda kepada Freeport mencapai US$ 5 miliar atau setara dengan Rp 67,7 triliun (estimasi kurs Rp 13.504 per dolar AS).
Marwan menjelaskan, denda tersebut sebenarnya pernah diinisiasi oleh Rizal Ramli saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Presiden Gus Dur.
"Saya harap Pak Rizal Ramli kembali follow up isu lingkungan ini terus, karena ini bukan main-main, angkat lagi itu tentang denda yang US$ 5 miliar," kata dia di Jakarta, Sabtu (17/10/2015).
Isu mengenai lingkungan ini sebenarnya sudah muncul sekitar tahun 1990. Hanya saja pemerintah kurang begitu melihat persoalan lingkungan ini adalah persoalan krusial, karena menyangkut masa depan.
Membenarkan apa yang dikatakan Rizal Ramli bahwa denda pencemaran lingkungan di Amerika Serikat itu sangat besar, hal inilah yang menurut Marwan harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Menanggapi apa yang dikatakan Marwan, Vice President Freeport Indonesia Napoleon Sawai menegaskan pembuangan limbah ke sungai tertentu tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia saat negosiasi kontrak.
"Semua itu sudah mendapat persetujuan pemerintah Indonesia, dan kita setiap bulan, setiap kuartal juga melaporkan kinerja kita ke Departemen Lingkungan Hidup," paparnya. (Yas/Gdn)
Advertisement