Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus praktik curang atau kartel pada bisnis garam. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan ada tiga modus operandi dalam dugaan kartel garam.
Pertama dugaan kartel garam impor, kedua kartel garam lokal dan ketiga kombinasi antara kartel impor dan lokal. "Kalau garam impor beli Rp 500 per kg dari luar terus jual di distributor Rp 1.500 harga yang disepakti kan kartel. Di lokal juga gitu," kata dia di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Dia mengatakan, petambak tergantung dengan jumlah pembeli yang sedikit. Para pembeli inilah yang menentukan harga dan disebut kartel.
"Kombinasi kartel garam impor dan lokal, karena ada kewajiban pemerintah kalau impor sekian serap sekian. Mereka impor dulu pada harga Rp 500 dirembeskan konsumen sepakat pada harga tertentu itu sudah kartel, karena rembesan harga konsumen turun. Pada saat itu dia menyerap lokal pada harga rendah," jelasnya.
Dari praktik kartel, pihaknya menyebut keuntungannya mencapai triliunan rupiah. Untuk kartel garam impor saja, jika dihitung selisih impor dan penjualan dikali dengan total impor garam sebanyak 2,25 juta ton setahun menghasilkan pundi-pundi uang sebanyak Rp 2,25 triliun.
Sebelumnya, Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur, Muhammad Hasan mengatakan bahwa para importir garam nakal yang sesuka hati menentukan harga pembelian garam konsumsi dari petani sebagai '7 samurai garam'. Mereka inilah yang dianggap menyebabkan rendahnya harga garam di tingkat petani.
Muhammad menduga ada persekongkolan antar importir garam konsumsi terbesar di Indonesia. Hal itu juga diduga sebagai penyebab tidak maksimalnya penyerapan garam produksi petani lokal."Kami tentu merasakan dampak dari kelakuan '7 samurai' Sebelum dwelling time ramai, kami rasa sudah ada bentuk-bentuk pelanggaran," ujarnya.
Menurut dia, bentuk-bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan oleh '7 samurai', yaitu memainkan kuota garam impor dan mengubah garam industri jadi garam konsumsi untuk dijual atau sering disebut merembeskan garam.
"Sebelum-sebelumnya, kami rasa ada bentuk pelanggaran yang dilakukan. Bervariasi, tidak hanya main kuota tapi juga melakukan praktek rembesan garam," tandas Hasan. (Amd/Gdn)
KPPU Endus Praktik Curang Bisnis Garam
KPPU mengendus praktik curang atau kartel pada bisnis garam impor dan lokal.
diperbarui 18 Sep 2015, 17:04 WIBFoto: Money Signs
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ribuan Buruh Geruduk Istana saat May Day 1 Mei 2024, Ini Tuntutannya
Info Terbaru Kate Middleton, Tunjukkan Kemajuan yang Positif Setelah Didiagnosis Menderita Kanker
Profil dan Fakta Menarik Widuri Puteri, Belajar Akting dari Ayahnya dan Sempat Disebut Nepo Baby
Beda Tari Rangku Alu dan Permainan Rangku Alu, Khas dari Manggarai Flores
Info Nobar Semifinal Indonesia vs Uzbekistan, 1.000 Orang Diperkirakan Akan Hadir di Halaman Asprov PSSI Jabar Kota Bandung
Menteri Trenggono Wanti-Wanti Nelayan Tak Jor-joran Tangkap Ikan Liar, Kenapa?
VIDEO: 800 Warga Boyolali Menari selama 18 Jam Non Stop
Hukum Mandi Junub dengan Air Hangat, Emang Boleh?
Deretan Fakta Sausan Sabrina Istri Virzha, Keturunan Arab hingga Pernah Ikut Ajang Cak Ning Surabaya 2021
Bea Cukai Soetta: Alat Belajar Milik SLB Sudah Bebas Bea Masuk dan Pajak
Ribuan Fans Hadir pada Acara Kelulusan Shani JKT48, Berikut Profilnya
Bisa Berdampak Buruk Bagi Kesehatan, Hindari Konsumsi 5 Minuman Ini saat Perut Kosong