Sukses

Keuntungan Miliki Sertifikat Kepatuhan dari KPPU, Perusahaan Berperkara Dapat Diskon Hukuman

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Aru Armando mengatakan, perusahaan yang memiliki sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha akan mendapatkan keringanan atau pengurangan denda perkara di KPPU.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Aru Armando mengatakan, perusahaan yang memiliki sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha akan mendapatkan keringanan atau pengurangan denda perkara di KPPU. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law.

 

"Keringanan elaborasinya di UU Cipta Kerja di PP (Peraturan Pemerintah) 44 tahun 2021 itu diatur bahwa untuk pelaku usaha yang telah mengikuti program kepatuhan bisa mendapatkan keringanan sanksi atau hukuman dari KPPU," kata Aru Armando dalam Konferensi Pers Seremoni Penyerahan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU kepada Grab Indonesia, di Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (26/3/2024).

KPPU pun berlaku bagi Grab Indonesia, yang baru saja menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikat kepatuhan persaingan usaha dari KPPU.

Artinya, ketika nanti Grab Indonesia mengalami permasalahan dan terbukti bersalah maka sertifikat tersebut bisa menjadi salah satu jalan untuk mendapatkan keringanan hukum dari KPPU.

"Singkatnya mendapat diskon dari KPPU kalau misalnya masuk ke perkara," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi KPPU RI, Mohammad Reza, menegaskan memang sertifikat kepatuhan menjadi salah satu penilaian KPPU dalam memberikan pengurangan sanksi, utamanya sanksi denda.

Mohammad Reza menyebut, sertifikat itu memiliki peran yang penting lantaran jika perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha, maka dianggap telah patuh terhadap regulasi persaingan usaha.

"Bahwasanya ada pengaduan dan terbukti bersalah, maka sertifikat itu bisa menjadi bukti untuk mengurangi sanksi-sanksi yang mungkin dijatuhkan," ujar Reza.

Menurutnya, dengan memiliki sertifikat tersebut dapat menguntungkan bagi perusahaan. Lantaran, sanksi yang diberikan KPPU kepada perusahaan yang terbukti melanggar persaingan usaha akan disanksi 10 persen dari total penjualan perusahaan atau 50 persen dari total kentungan bersih yang didapatkan.

"Semisal Grab penghasilannya Rp 100 triliun, maka hukumannya RP 1 triliun untuk total sales. Atau semisal keuntungan bersih Rp 1 triliun, maka sanksinya 50% berarti Rp 500 miliar. Sebesar itu sanksi yang KPPU saat ini bisa jatuhkan. Dengan program kepatuhan maka bisa saja Grab mengajukan diri mendapatkan keringanan dan seterusnya," pungkas Reza.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Grab Indonesia Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Kantongi Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

Sebelumnya, PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab Indonesia menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang mendapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

"Hari ini Grab Indonesia secara simbolis menerima penyerahan sertifikat krpatuhan persaingan usaha dari KPPU, dan program ini baru dimulai tahun 2022,  kami mungkin salah satu yang pertama mengikuti program tersebut. Jadi, kami senang banget," kata Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam Konferensi Pers Seremoni Penyerahan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU kepada Grab Indonesia, di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024). 

Neneng menegaskan, penerimaan sertifikat ini sebagai upaya Grab dalam menunjukkan keseriusannya guna mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Dia menuturkan, penerimaan sertifikat tersebut adalah wujud komitmen Grab dalam menerapkan persaingan usaha yang sehat.

"Kami ingin memperlihatkan komitmen, bahwa kami serius banget terhadap persaingan usaha ini. Kami ingin persaingan usaha ini sehat, jangan sampai tidak sehat," ujarnya.

Selain itu, Neneng berharap dengan Grab menerima sertifikat dari KPPU ini dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap kemajuan perekonomian Indonesia. 

"Kami berharap bahwa dengan adanya komitmen bersama senantiasa dengan KPPU dan pelaku bisnis lainnya dalam menerapkan persaingan usaha yang sehat, tentunya sesuai dengan peraturan berlaku yang dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando mengatakan, sebenarnya Grab Indonesia telah resmi memiliki sertifikat tersebut pada 14 November 2023, namun baru dilakukan penyerahannya sekarang.

 

3 dari 3 halaman

Berlaku Selama 5 Tahun

Berdasarkan hasil sidang evaluasi, KPPU menilai Grab sudah mampu menunjukkan komitmen dan konsistensinya melalui lewat kode etik, panduan kepatuhan, komitmen pakta integritas, dan berbagai hal lainnya dalam aspek kepatuhan terhadap regulasi persaingan berusaha. 

Armando menyebut, Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Grab Indonesia berlaku selama lima tahun mulai dari 14 Desember 2023 hingga 14 Desember 2028. 

Kendati demikian, pihaknya mengingatkan agar program dapat diimplementasikan Grab Indonesia dengan baik untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.

"Kami harapkan sertifikat ini dapat menjadi penyemangat agar Grab Indonesia selalu menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.