Sukses

Hari Persaingan Usaha 5 Maret, Alasan dan Sejarahnya

Hari Persaingan Usaha ini diperingati setiap tahun baik oleh KPPU dan seluruh pemangku kepentingan sehingga diharapkan persaingan usaha sehat menjadi salah satu nilai yang dianut oleh masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pada 5 Maret ternyata diperingati sebagai Hari Persaingan Usaha di Indonesia. Hari Persaingan Usaha ini adalah inisiatif dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai upaya membumikan persaingan usaha yang sehat ke seluruh kalangan masyarakat terutama pelaku usaha dan pembuat kebijakan.

Adapun Hari Persaingan Usaha ini diperingati setiap tahun baik oleh KPPU dan seluruh pemangku kepentingan sehingga diharapkan persaingan usaha sehat menjadi salah satu nilai yang dianut oleh masyarakat.

Dengan demikian mampu mencapai tujuan awal yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Demikian mengutip laman KPPU.go.id, Selasa (5/3/2024).

Adapun sejumlah pertimbangan untuk peringati Hari Persaingan Usaha antara lain:

1.Untuk mewujudkan demokrasi dalam bidang ekonomi yang memberikan kesempatan sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar serta tidak menimbulkan ada pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada 5 Maret 1999.

2.Untuk menumbuhkan budaya bersaing sehat di kalangan pelaku usaha dalam berusaha dan bermitra, serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mengawal demokrasi ekonomi itu, perlu menetapkan 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengapa 5 Maret Jadi Hari Persaingan Usaha?

Dikutip dari laman KPPU.go.id, tanggal 5 Maret adalah tanggal pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Tanggal itu merupakan titik tolak berubahnya perekonomian Indonesia yang terpusat menjadi sistem demokrasi dalam bidang ekonomi yang berkeadilan.

Pada tanggal tersebut, masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pembuat kebijakan, harus mulai mengubah cara berperilakunya dengan meninggalkan berbagai cara-cara yang monopolistik, serta meninggalkan mindset  kegiatan usaha hanya bisa berkembang jika ada hubungan yang terkait antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Tanggal tersebut juga disebutkan menjadi titik awal bagi Indonesia dalam menata kembali kegiatan usaha di Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar.

Sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat, yang bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.

 

 

3 dari 4 halaman

Dasar Hukum

Hari Persaingan Usaha ditetapkan berdasarkan SK Ketua KPPU No. 8/KPPU/Kep.1/III/2023 tentang Penetapan Hari Persaingan Usaha pertanggal 20 Maret 2023. KPPU menaargetkan agar penetapan Hari Persaingan Usaha tersebut dapat disahkan sebagai Hari Persaingan Usaha Nasional melalui suatu Keputusan Presiden RI.

KPPU telah memulai berbagai persiapan menuju pengajuan Keputusan Presiden tersebut, khususnya dalam mempersiapkan kajian urgensi yang dibutuhkan dan berbagai dukungan pemangku kepentingan atas urgensi peringatan Hari Persaingan Usaha sebagai salah satu hari penting Nasional. Dukungan dan kerja keras berbagai unsur di KPPU sangat dibutuhkan guna mencapai target tersebut.

Hari Persaingan Usaha wajib diperingati dan dilaksanakan di seluruh lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha baik pusat maupun wilayah

 

4 dari 4 halaman

Strategi KPPU

Untuk mendorong agar Hari Persaingan Usaha diperingati oleh masyarakat dan pemangku kepentingan, KPPU akan memakai beberapa cara atau strategi berikut:

  • Mendorong peringatan Hari Persaingan Usaha sebagai salah satu rencana kerja yang ditetapkan dalam kerja sama formal antara KPPU dengan berbagai mitra kerja, seperti pemerintah dan perguruan tinggi.
  • Mendorong pelaku usaha yang tergabung dengan program kepatuhan pelaku usaha untuk melakukan inisiatif dalam memperingati Hari Persaingan Usaha, serta menjadikan inisiatif tersebut sebagai salah satu faktor evaluasi atas program kepatuhan yang dimiliki.
  • Mendorong adanya dukungan dari Pemerintah (khususnya Kementerian BUMN), pelaku usaha (khususnya KADIN atau APINDO), atau akademisi (khususnya FDPU) agar Hari Persaingan Usaha diperingati setiap tahunnya oleh badan-badan usaha yang diawasi atau tergabung dengan kementerian atau asosiasi tersebut.
  • Menyediakan produk komunikasi (desain grafis) peringatan Hari Persaingan Usaha secara rutin (setiap tahun) kepada pemangku kepentingan sebagaimana No. 3 untuk dapat digunakan atau dikomunikasikan melalui berbagai kanal media yang dimiliki oleh pemangku kepentingan.
  •  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini