Berantas Kartel, KPPU Minta Kewenangan Diperkuat

KPPU menilai perlu ada penguatan kewenangan dan kelembagaan untuk memberantas upaya kartel.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Agu 2015, 15:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan sinergi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kepolisian RI untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal penanggulangan kartel pangan.

KPPU menyatakan sinergi ini sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak KPPU ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Semanan dalam rangka pengawasan terhadap kenaikan harga daging sapi.

"Dalam kesempatan tersebut KPPU menemukan fakta bahwa tidak ada aktivitas pemotongan meskipun pasokan sapi tersedia," tulis KPPU dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Sejalan dengan langkah KPPU ini, Menteri Perdagangan Thomas Lembong juga menduga adanya permainan importir menyusul kenaikan harga daging. Adanya kartel daging sapi juga diteriakkan oleh para pengelola RPH ketika harga daging masih Rp 75 ribu per kg.

Selain itu, sebagai upaya untuk menurunkan harga daging sapi, Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan para pengusaha feedloter sepakat menurunkan harga harga daging sapi pada kisaran Rp 38 ribu per kg sapi bobot hidup, dari sebelumnya Rp 42 ribu-Rp 45 ribu per kg.

Tak hanya itu, saat ini Bareskrim Polri juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kelangkaan daging sapi. Kepolisian mengatakan ada surat edaran dari asosiasi yang melarang anggotanya menjual daging.

"Asosiasi itu adalah Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia serta Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia," dalam keterangan tersebut.

Melihat kompleksitas permasalahan mengenai dugaan kartel daging sapi, mau pun kartel pangan pada umumnya, maka selain sinergi antar lembaga, KPPU menilai perlu adanya pula penguatan kewenangan dan kelembagaan guna mengefektifkan upaya pemberantasan kartel dimaksud.

"Untuk itu, dibutuhkan komitmen kuat dari pemerintah dalam upaya penguatan kewenangan KPPU," tulis KPPU. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya