Mahfud MD: Hasil Muktamar NU Tak Bisa Digugat ke Ranah Hukum

Para kiai yang masih berbeda pendapat terhadap hasil Muktamar NU diminta segera bersatu kembali.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 08 Agu 2015, 18:10 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. ((Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga kader Nahdlatul Ulama (NU) Mahfud MD menilai hasil Muktamar NU tak bisa digugat ke ranah hukum. Dalam Muktamar itu, KH Maruf Amin dan KH Said Aqil Siradj terpilih sebagai Rais Aam dan Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2015-2020.

"Kalau main hukum misalnya, mau menggugat ke pengadilan itu misalnya dia sulit menang. Kalau mau muktamar ulang, misalnya yang satu tidak mau bagaimana nanti? Ya tetap enggak bisa," kata Mahfud di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2015).

Karena itu, Mahfud mengimbau seluruh kaum Nahdliyin agar tidak ‎menggugat ataupun membuat Muktamar tandingan, seperti yang telah diusulkan sejumlah tokoh NU. Hasil Muktamar ke-33 NU di Jombang harus diterima sebagai fakta.

"Menurut saya, NU tidak perlu gonjang-ganjing lagi dan umat sekarang menunggu kiprahnya dan kembali ke peran masing-masing orang," harap Mahfud.

Menteri Pertahanan era Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu pun berharap, para kiai NU yang masih berbeda pendapat terhadap hasil Muktamar segera bersatu kembali untuk membangun NU agar terus lebih baik.

"Jadi sebaiknya selesai Muktamar ya selesai perbedaan dan begini NU itu mendukung demokrasi dan demokrasi itu salah satunya adalah sportivitas. Nah sportivitas itu artinya mengakui yang menang," tandas Mahfud. (Ali/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya