Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 tersangka kasus suap dan gratifikasi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun, baru 2 orang yang ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Kita sudah menetapkan 3 orang tersangka, dengan inisial MU, ME, dan IM. 2 Tersangka sudah ditahan, yakni MU dan ME," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Tersangka IM yang diketahui merupakan Kasubdit di Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum ditahan karena tengah dalam perjalanan dinas di luar negeri, yakni Amerika Serikat dan Kanada.
Terkait hal ini, Mujiyono mengaku sudah bekerja sama dengan Interpol untuk mencegah kemungkinan tersangka IM melarikan diri.
"Kita sudah bekerja sama dengan Interpol, jika tidak datang ke sini (pemeriksaan di Polda Metro Jaya), maka kita akan lakukan upaya paksa," lanjut dia.
Mujiyono mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain dalam kasus ini. Ia sangat yakin, akan ada penambahan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan 2 tersangka yang sudah ditahan.
"Dari hasil pemeriksaan saya yakin ada penambahan tersangka. Namun demikian selaku penyidik tentunya profesional, minimum harus ada 2 alat bukti baru kita tetapkan sebagai tersangka," papar dia.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus masih memeriksa Dirjen Daglu Kemendag, Partogi Pangaribuan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi dwelling time atau waktu tunggu muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
Terkait kemungkinan Partogi menjadi tersangka, polisi belum bisa memastikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal menyatakan pihaknya masih menggali keterangan yang bersangkutan sebagai saksi.
"Belum, itu terkait pemeriksaan belum tuntas. Prinsipnya semua yang terkait akan didalami. Siapa pun yang terkait akan diperiksa. Apabila kami menemukan perbuatan melawan hukum dengan 2 alat bukti, jelas akan kami tersangkakan," kata Iqbal. (Ado/Mut)
Buru Tersangka Suap Dwelling Time, Polda Metro Dibantu Interpol
Mujiyono mengaku sudah bekerja sama dengan Interpol untuk mencegah kemungkinan tersangka IM melarikan diri.
diperbarui 30 Jul 2015, 16:19 WIBPolda Metro Jaya telah menetapkan 3 tersangka kasus suap dan gratifikasi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Plagiat Skripsi Wasit Shen Yinhao Kembali Jadi Sorotan Usai Pertandingan Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024
Tayangan Khas Korea Tayang Mei di Netflix, Drakor hingga Unscripted Reality Show
VIDEO: Apple Akan Segera Luncurkan Fitur AI Pada iOS 18 Nanti
5 Alasan Wajib Nonton ONE Fight Night 22
Nagita Slavina Berdoa Saat Lailatul Qadar, Ingin Punya Anak Perempuan
Mengenal Gangguan Kepribadian Antisosial, Gejala, Penyebab, dan Pengobatannya
Kumpulkan Calon Kepala Daerah dari PKB, Cak Imin Minta Pilkada Bertujuan Majukan Daerah dan Indonesia
War Tiket Konser Sheila On 7 ‘Tunggu Aku di Bandung’ Sold Out, Sempat Error karena Penuh
Kepala LKPP Ajak UMKK Pasarkan Produk di Katalog Elektronik untuk Kuasai Ekonomi Indonesia
Aliran Uang Kementan ke Syahrul Yasin Limpo dan Keluarga Terkuak dalam Sidang, Ini Daftarnya
KPK Geledah Seluruh Ruangan Gedung Setjen DPR, Termasuk Ruang Kerja Indra Iskandar
Sinopsis Terminator 3: Rise of the Machines, Ketika Robot Berjuang Menyelamatkan Manusia