Sukses

Kepala BP2MI Keluhkan soal Barang PMI Tertahan, Kemendag: Hanya Kesalahpahaman

Baru-baru ini, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani ngamuk ketika melakukan kunjungan di gudang tempat penimbunan sementara barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Semarang Utara, Kota Semarang.

Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani ngamuk ketika melakukan kunjungan di gudang tempat penimbunan sementara barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Semarang Utara, Kota Semarang.

Di sana, Benny mendapati penumpukan barang pekerja migran Indonesia yang dikirim pada Desember 2023. Hal ini disebabkan adanya pembatasan barang diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Rasa kemanusiaan kita tersinggung. Bayangkan PMI bekerja keras dua tahun, tiga tahun, puluhan tahun kumpulkan uang beli barang untuk keluarga tercinta tiba-tiba karena Permendag membuat sebagian barang tidak bisa tiba di keluarga mereka. Dua risiko, dikembalikan ke negara penempatan atau dimusnahkan. Zolim menurut saya," kata Benny beberapa hari lalu.

Kemendag Membantah

Menanggapi hal ini, Kementerian Perdagangan membantah bahwa Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi penghambat barang-barang PMI masuk ke Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menjelaskan, ada kesalahpahaman informasi yang diterima Benny Rhamdani ketika berkunjung ke Semarang.

Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba. Untuk itu, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.

“Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur,” ucap Budi, Minggu (7/4/2024).

Dengan telah diberikannya relaksasi impor barang kiriman PMI melalui Permendag 36/2023 jo. 3/2024, Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Sehingga, tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.

“Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi PMI sehingga proses pengiriman barang kiriman Pekerja Migran Indonesia dapat berjalan lancar, segera tiba, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia,” pungkas Budi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permendag Disusun Bersama

Kemendag tidak sendirian dalam menyusun Permendag 36/2023. Kemendag melibatkan dan berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Budi menegaskan, Kemendag bersama-sama dengan kementerian dan lembaga, termasuk BP2MI, menentukan kelompok barang tertentu serta jumlahnya yang dapat diimpor sebagai barang kiriman PMI dalam keadaan baru maupun tidak baru yang dikecualikan dari perizinan impor.

Ketentuan ini sudah mempertimbangkan seluruh aspek dan kepentingan yang terkait, antara lain, untuk meminimalisasi impor barang dalam keadaan tidak baru yang berpotensi membawa kuman dan penyakit yang akan mengganggu aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup. Selain itu, agar tidak mengganggu kinerja industri dalam negeri, khususnya sektor industri kecil menengah (IKM) padat karya yang sangat terdampak oleh banjirnya barang asal impor.

“Permendag 36/2023 bukan merupakan produk hukum dari Kementerian Perdagangan sendiri. Penyusunan Permendag 36/2023 dilakukan bersama-sama dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga pembina sektor terkait seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, termasuk juga BP2MI dan asosiasi pelaku usaha. Penyusunan dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” tegas Budi.

Selain itu, lanjut Budi, hal yang sama dilakukan dalam penyusunan kebijakan impor barang kiriman PMI. “Penentuan jumlah, jenis, dan kondisi barang kiriman yang dapat diimpor oleh PMI dilakukan bersama-sama antara kementerian dan lembaga pembina sektor komoditas, Ditjen Bea dan Cukai, dan BP2MI,” tambah Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.