Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyebarkan surat edaran ke seluruh lembaga dan instansi pemerintah mengenai pelarangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam mudik Hari Raya Idul Fitri 1436 H.
"Kami sedang mempersiapkan surat edaran, di antaranya adalah larangan penyelenggara dan pegawai negeri menggunakan kendaraan negara untuk mudik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain edaran mengenai penggunaan kendaraan fasilitas negara, KPK juga akan melarang penerimaan gratifikasi bagi penyelenggara negara yang tentunya juga berkaitan dengan hari raya.
"Juga larangan menerima gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pegawai negeri," kata dia.
Sementara itu, pernyataan lebih tegas juga disampaikan Pelaksana Tugas Ketua Taufiequrachman Ruki mengenai penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
"Kalau saya sih secara jujur bertentangan dengan hati nurani. Penggunaan mobil dinas bertentangan dengan hati nurani saya. Artinya kalau bisa pemegang mobil dinas janganlah menggunakan mobil dinas untuk kepentingan-kepentingan pribadi," kata Taufiequrachman Ruki.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi sebelumnya mengizinkan jika ada pegawai negeri sipil yang ingin menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Syaratnya, PNS tersebut mesti berpenghasilan rendah, tidak memiliki kendaraan pribadi, dan mengantongi izin atasannya. (Ali)
KPK Edarkan Larangan Mobil Dinas Digunakan Mudik Lebaran
KPK juga akan melarang penerimaan gratifikasi bagi penyelenggara negara yang tentunya juga berkaitan dengan hari raya.
diperbarui 02 Jul 2015, 04:05 WIBIlustrasi KPK (AFP Photo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengaruh Budaya Kekaisaran Seljuk dan Bizantium dalam Kuliner Ottoman
Niat dan Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh Dzulqa’dah Hari Pertama 22 Mei 2024, Raih Pahala di Bulan Haram
Gagal Masuk Skuad Timnas Inggris, Bintang Manchester United Buka Mulut
Mengabadikan 'Staatsblad' Undang-Undang Zaman Hindia Belanda di Padang
HEADLINE: Momen Hangat Pertemuan Jokowi dan Puan Maharani di KTT WWF Bali, Sinyal Rekonsiliasi?
Peringatan 26 Tahun Reformasi, Cipayung Plus Demo di Gedung DPRD Kota Malang
Cerita Ngeri Penumpang Korban Singapore Airlines Turbulensi Parah
Insiden Turbulensi Singapore Airlines, Jumlah dan Kondisi Terakhir Penumpang Korban Insiden
Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang, Polda Sulteng Tetapkan Tersangka
Boeing Buka Suara Usai Insiden Singapore Airlines Turbulensi Parah dan Tewaskan Penumpang
Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah hingga Mendarat di Bangkok, Singapura Kirim Bantuan
Pria di Bekasi Iseng Masukkan Cincin ke Kelamin, Ujungnya Minta Tolong Damkar