Sukses

JK Tegaskan Tak Semua Mobil Dinas Bisa Dipakai Mudik

Menpan-RB Yuddy Chrisnandi memperbolehkan para PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi memperbolehkan para pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2015. Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, tak semua mobil dinas bisa dipakai untuk mudik.

Pria yang karib disapa JK itu mengatakan, ada 2 jenis mobil dinas, yakni mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatan. Khusus mobil operasional, lanjut JK, sebaiknya tak dipakai untuk mudik.

"‎Mobil dinas terbagi dua, mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatan. Artinya memang diberikan mobil untuk dipakai untuk dinas atau keperluan biasa sebagai pejabat. Kalau mobil operasional tentu tidak bolehlah‎," kata JK‎ di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (29/6/2015).

JK menjelaskan, mobil dinas yang melekat sah-sah saja dipakai untuk mudik. Ia mencontohkan, bila ingin ke suatu tempat, tentu dirinya menggunakan mobil dinas, sedan hitam bernomor polisi RI 2.

"Saya kan punya mobil dinas, ke mana-mana itu melekat sama saya sebagai bagian daripada jabatan itu. Kalau mobil yang melekat pada bupati atau apa kan itu melekat, sebagai bupati dapat mobil," jelas dia.

"‎Saya tidak setuju kalau dia pakai mobil operasional. Tapi kalau mobil yang melekat pada jabatan tentu dapat dipakai untuk dinas atau tidak dinas," tambah JK.

Tak Boleh?

Sementara Wakil Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi melarang mobil dinas dipakai PNS untuk mudik. "Jangan memakai fasilitas negara," tegas Johan dalam diskusi bertema Puasa Korupsi, di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, pada Minggu 28 Juni 2015 lalu.

Menurut Johan, pejabat negara harus jadi contoh bagi rakyat, bahwa mereka bisa membedakan antara tugas dan k‎epentingan pribadi. Hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan pribadi, selayaknya tidak menggunakan properti negara.

"‎Poin intinya, sebaiknya fasilitas properti negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi," tutur dia.

"KPK mengimbau harusnya pejabat negara itu menjadi contoh. Bahwa fasilitas negara tidak bisa digunakan untuk kepentingan publik," imbuh Johan.

‎Namun Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, hanya PNS yang belum mempunyai keluarga, tidak memiliki kendaraan pribadi, dan yang penghasilannya relatif rendah, yang diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Yuddy mengatakan jika PNS sudah mempunyai kendaraan pribadi, alangkah baiknya menggunakan kendaraan pribadinya itu. Ia menuturkan dalam peraturannya kendaraan operasional PNS, motor maupun mobil dinas digunakan untuk kepentingan dinas.

Namun, karena mudik sudah menjadi kebudayaan, maka dirinya mengizinkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik asalkan sesuai syarat dan diizinkan oleh atasannya seperti kepala daerah atau bagian aset. (Ndy/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.