Liputan6.com, Jakarta - Direktor Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)mengusulkan penghapusan meterai tempel Rp 3.000 dan Rp 6.000. Namun nantinya materai yang biasanya dijual secara bebas ini hanya memiliki satu nilai, yaitu sebesar Rp 10 ribu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Mekar Satria Utama mengatakan, hal ini sudah masuk dalam revisi Undang-undang (UU) Bea Meterai ini sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
"Usulan kita hanya satu tarif, tidak ada Rp 3.000 dan Rp 6.000 tetapi hanya satu tarif yaitu Rp 10 ribu," ujarnya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Salemba, Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Selain itu, dalam revisi tersebut DJP juga mengusulkan pengenaan bea meterai berdasarkan presentase. Namun hal ini hanya akan diiterapkan pada transaksi di sektor properti, penjualan saham dan bursa berjangka.
"Jadi kalau di situ, bea meterainya tidak Rp 10 ribu, tetapi akan dilihat berapa nilai pembelian sahamnya, pengalihan propertinya. Kalau Rp 1 miliar ya sudah 0,01 persen dari Rp 1 miliar itu yang masuk," kata dia.
Namun demikian, kepastian penerapan kedua kebijakan bea meterai ini masih menunggu pembahasan revisi UU-nya pada Prolegnas dengan DPR.
"Rp 10 ribu untuk yang tempel ya satu. Ya nanti yang pembahasan terakhir. Posisi terakhir ini hanya satu Rp 10 ribu dan presentase 0,01 persen seperti di pengalihan saham," tandasnya. (Dny/Ndw)
Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Dihapus, Diganti Rp 10 Ribu
Kemenkeu mengusulkan penghapusan meterai tempel Rp 3.000 dan Rp 6.000.
diperbarui 30 Jun 2015, 14:47 WIBIlustrasi Materai (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BYD Pamer Konsep Hatchback Listrik Ocean-M di Beijing
International Global Network Ajak Anak Muda Indonesia Ikut Simulasi Sidang PBB, Berikut Informasi Selengkapnya
Naturalisasi adalah Proses Hukum WNA Menjadi WNI, Pahami Prosedur dan Jenisnya
Cuaca Besok Selasa 30 April 2024: Pagi hingga Siang Berawan, Jakarta Bakal Hujan di Malam Hari
Jamkrindo Untung Rp 1,4 Triliun sepanjang 2023
Harga Bitcoin Maksimum Bakal Tembus Level Segini di 2024
Pemda Garut Gelar Nobar Laga Semifinal Indonesia U23 Vs Uzbekistan U23
Udara Jakarta Tak Sehat Bagi Kelompok Sensitif, Jadi Kota ke-12 Terburuk
Presiden Jokowi Tandatangani Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Kalahkan Nottingham Forest, Manchester City Tempel Ketat Posisi Arsenal
Viral Toko Madura Dilarang Buka 24 Jam, Bupati Sumenep: Itu Tidak Berpihak Pada UMKM
Pentas Kontemplasi Mahakarya, 3 Maestro Kembalikan Popularitas Caping Kalo Kudus yang Diambang Punah