‎Bos Crown: Jokowi Harus Pantau Kepemilikan Properti Asing

Presiden Jokowi menyetujui usulan kepemilikan properti oleh warga negara asing di Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Jun 2015, 20:41 WIB
(Foto: The Australian)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan kepemilikan properti oleh warga negara asing di Indonesia. Kebijakan tersebut disambut baik pengembang raksasa di Sydney, Australia Crown Group. Hanya saja pemerintah harus tetap mengontrol kepemilikan tersebut supaya harga properti lokal tetap terkendali.

CEO Crown Group, Iwan Sunito yang dikenal sebagai Raja Properti di Sydney mengungkapkan, kebijakan membolehkan warga asing memiliki properti apartemen dan rumah tapak di Indonesia seperti yang selama ini diberlakukan di negara lain, seperti Australia, dan sebagainya.

"Di Australia boleh asing punya properti, tapi harus minta izin. Begitujuga dengan Indonesia, jadi tetap harus dimonitor. Jika tidak harga properti lokal akan terpengaruh," ujar dia saat berbincang dengan wartawan di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Kepemilikan properti atau tanah di Indonesia , saran Iwan, tetap harus dibatasi porsinya agar tidak memicu lonjakan harga properti atau tanah di Indonesia. Terpenting, sambungnya, pemerintah mesti memperhatikan pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat Indonesia.

"Ini juga wake up call buat pengembang Indonesia untuk menjadi pemain global, dikenal di luar Indonesia. Sebab para pengembang Indonesia jarang di Sydney tapi‎ yang saya lihat kebanyakan orang Malaysia, dan negara lain," terang dia.

Soal potensi terjadinya bubble properti, Iwan menilai tergantung pada suplai dan permintaan. Buktinya, kata dia, kepemilikan properti oleh asing di Australia dan Amerika Serikat (AS) cukup aman, tidak terjadi bubble properti. "Yang penting suplai cukup untuk memenuhi kebutuhan," tuturnya.

Sekadar informasi, ‎Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah sedang menggodok aturan kepemilikan asing di sektor properti, seperti rumah tapak dan apartemen. Pemerintah nantinya akan menggunakan izin tinggal warga negara asing sebagai salah satu syarat kepemilikan properti. (Fik/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya