Liputan6.com, Jakarta - Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya akan mengedarkan surat edaran terkait pengumpulan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dititahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian. Mereka yang diwajibkan melapor diberi tenggat waktu dua bulan setelah surat perintah LHKPN diedarkan untuk melapor.
"Kita akan buat surat edaran dulu. Dua bulan dari surat edaran, termasuk saya harus mengisi," jelas Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Anggota Polda yang wajib melaporkan yaitu penyidik, pemegang fungsi keuangan dan setingkat eselon 1 yaitu perwira tinggi (pati) Kapolda dan Wakapolda. Bedanya dengan Undang-undang KPK, kata Tito, perwira menengah (pamen) juga wajib melaporkan harta kekayaan mereka.
"Masalah LHKPN saya sudah mewajibkan pada 3 kelompok. Pertama seluruh penyidik, pemegang fungsi keuangan dan perwira eselon 1. Khusus Polda Metro Jaya saya perluas ke seluruh Pamen," terang Tito.
Tito Karnavian memerintahkan para pejabat Polda Metro Jaya mulai dari pangkat Kompol ke atas untuk menyetor LHKPN selambat-lambatnya 1 Agustus 2015, sebagai upaya membersihkan Polda Metro Jaya dari korupsi.
"Bagi yang tak melaporkan, ada sanksinya yaitu tidak boleh ikut promosi dan tidak boleh ikut sekolah lagi," ucap Tito di Jakarta, Senin (15/6/2015).
Selain itu, Tito juga mewajibkan anggotanya untuk melaporkan barang mewah yang mereka miliki. Dengan kebijakan ini, Tito berupaya menjauhkan para pejabat 'melati' dari perbuatan memperkaya diri sendiri alias korupsi.
"Inikan membuat anggota kita ngerem, mau apa-apa ngerem, mau beli barang mewah juga ngerem," tandas Tito.
Tito menjelaskan, pengawasan tindak pidana korupsi di Polda Metro akan dilakukan Satgas Pengawasan Internal yang baru saja dimatangkan fungsi dan tugasnya. "Pengawasan yang terbaik adalah pengawasan dari internal," tegas Jenderal Tito. (Ein/Yus)
Kapolda Metro: Polisi Lapor LHKPN Atau Tak Dapat Promosi
Pejabat Polda Metro Jaya mulai dari pangkat Kompol ke atas diminta untuk menyetor LHKPN selambat-lambatnya 1 Agustus 2015.
diperbarui 23 Jun 2015, 18:42 WIBIrjen Pol Tito Karnavian (kanan) berfoto dengan Irjen Pol Unggung Cahyono usai upacara serah terima jabatan, Jakarta (12/6/2015). Irjen Pol Tito Karnavian resmi menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Unggung Cahyono. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Survei CSI: Sekitar 80,92% Masyarakat Puas dengan Kinerja Edi-Rendi yang Pimpin Kukar
Harga Beras Turun, Inflasi 2024 Tetap Terjaga? Ini Jawaban Bank Indonesia
Memahami Arti Kata Literasi, Berikut Jenis dan Perannya dalam Hidup
Momen Lebaran 2024 Chand Kelvin dan Dea Sahirah, 6 Tahun Pacaran Dirahasiakan
Membedah Kripto QNT Coin, dari Pendiri hingga Keunikan
Forbes Tetapkan Bank Mandiri Jadi Salah Satu Bank Pelat Merah Terbaik
Retno Marsudi Bertemu Menlu Papua New Guinea, Ini Sejumlah Isu yang Dibahas
Trailer Terbaru Despicable Me 4 Tampilkan Para Minion yang Memiliki Kekuatan Super
Kadin Indonesia Luncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis, Simak Layanan yang Diberikan
PLN Mobile Proliga 2024: Di Kandang Sendiri, Palembang Bank SumselBabel Diminta Jangan Terlalu Percaya Diri
Konten Premium dan Lokal Berkualitas, Kunci Kesuksesan Vidio Taklukan Hati Pengguna
Harta Sudah Mencapai Nisab Zakat tapi Masih Punya Utang, Mana yang Didahulukan?