Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husin melantik Syarif Hidayat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggantikan Anshari Bukhari yang telah memasuki masa pensiun.
Saleh mengatakan, pengangkatan jabatan pimpinan tinggi madya ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 87/M/2015 melalui seleksi terbuka sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menerapkan sistem yang berdasar pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
"Dalam melaksanakan seleksi tersebut, kami telah memperoleh persetujuan Komisi Aparatur Negara (KASN) dengan membentuk panitia seleksi (pansel) yang melakukan tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi, assessment, penulisan makalah sampai dengan presentasi dan wawancara sesuai kompetensi calon peserta," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Menurut Saleh, Sekjen merupakan jabatan yang sangat penting karena harus mampu mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas kementerian baik yang bersifat teknis maupun non-teknis.
"Beberapa tugas Sekjen saat ini sudah sangat ditunggu, terutama dalam masa transisi perubahan struktur organisasi Kemenperin yang baru dan dalam mempersiapkan peraturan pelaksana pasca terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian," lanjutnya.
Dalam sambutannya, ada 3 tugas yang diamanatkan oleh Saleh kepada Sekjen Kemenperin yang baru ini. Pertama, untuk menyelesaikan Peraturan Menteri Perindustrian tentang struktur organisasi eselon II, eselon III dan eselon IV.
Kedua, menata kembali pejabat eselon I, eselon II, eselon III dan eselon IV sesuai dengan struktur organisasi yang baru agar tidak mengganggu kinerja kementerian dalam merealisasikan pembangunan industri yang sedang berjalan.
Ketiga, menyelesaikan beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah yang masih tertunda, meliputi RPP tentang Sumber Daya Industri, RPP tentang Sarana dan Prasarana Industri, RPP tentang Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri, RPP tentang Perwakilan Industri, RPP tentang Pemberdayaan, Tindakan Pengamanan dan Penyelamatan Industri serta RPP tentang Kewenangan Pengaturan Bidang Usaha Industri Tertentu.
"Saya berharap Sekjen yang baru dilantik ini segera bekerja melaksanakan tugasnya dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas Kemenperin dengan baik," tandasnya. (Dny/Gdn)
Kementerian Perindustrian Lantik Sekjen Baru
Sekjen merupakan jabatan penting karena harus mampu mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas kementerian.
diperbarui 16 Jun 2015, 15:29 WIBMenteri Perindustrian Saleh Husin melantik Syarif Hidayat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Foto: Septian Deny/Liputan6.com).
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolak-Balik Ditangkap Polisi karena Narkoba, Rio Reifan Mengaku Khilaf
Pemkab Banyuwangi Akan Berikan Pendampingan Hukum Gadis Diperkosa di Pantai Pulau Merah
Berselisih dengan Jurgen Klopp, Mo Salah Bakal Tinggalkan Liverpool Pindah ke Klub Arab Saudi
Dokter Anjurkan Konsumsi Kacang-Kacangan dan Hindari Gorengan bagi Pasien Stroke
Uni Eropa Bakal Terapkan UU Anti Pencucian Uang, Aset Kripto Ikut Jadi Sasaran
23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Sepak Bola Indonesia
Gunung Marapi Erupsi Lagi Senin Dini Hari 29 April 2024, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
CEO Tesla Elon Musk Kunjungi China, Ada Apa?
Mengenal Desa Wisata Resun, Tempat Wisata Alam Ramah Perempuan di Riau
3 Varian Resep Praktis Berbahan Dasar Cokelat yang Wajib Anda Coba
29 April 2013: Ledakan Gas Dahsyat Seperti Bom Rusak Gedung Kantor di Pusat Kota Praha, 35 Orang Terluka
Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan Malam Ini, Erick Thohir Minta Doa Masyarakat