Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus waspada dengan perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dimiliki oleh PT Freeport Indonesia. Perubahan status tersebut berpotensi membuat Freeport Indonesia bisa beroperasi lebih lama di Indonesia.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Jakarta, Hikmahanto Juwana mengatakan, ada tiga hal yang harus diwaspadai oleh Presiden Jokowi. Pertama, Juwana memandang bahwa perubahan status ini merupakan penyelundupan hukum yang dilakukan oleh Freeport Indonesia agar memperoleh perpanjangan izin lebih awal.
Dalam Kontrak yang lama, izin Freeport Indonesia akan berakhir 2021. Menurut ketentuan maka izin tersebut dapat diperpanjang hanya 2 tahun sebelum berakhir.
Jika dilihat, 2 tahun sebelum berakhirnya Kontrak karya tersebut berbarengan dengan saat Presiden Jokowi mengakhiri masa jabatannya. "Dalam situasi seperti itu Presiden tidak layak mengambil keputusan yang strategis," kata Juwana, di Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Menurutnya, jika dilakukan perubahan status maka IUPK berdasarkan Pasal 83 huruf (g) akan memberi Freeport Indonesia 20 tahun. Artinya mereka dapat beroperasi di Indonesia hingga 2035 bila dihitung sejak tahun 2015. Lebih lama 14 tahun dari jatuh tempo Kontrak Karya yang seharusnya di 2021.
Kedua, perubahan status ke IUPK juga akan memberi hak kepada Freeport Indonesia untuk dapat memperpanjang dua kali untuk jangka waktu masing-masing 10 tahun. Bila hak ini dijalankan maka Freeport akan bisa beroperasi di Indonesia hingga 2055. "Bila benar perhitungan tersebut maka ini menjadi hal kedua yang harus diperhatikan oleh Presiden," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui aspirasi rakyat Indonesia yang berkembang terkait Kontrak Karya adalah kontrak akan dihormati sampai dengan berakhirnya. Setelah berakhir maka Indonesia harus mengambil alih. Dengan demikian setelah berakhirnya kontrak freeport pada tahun 2021 maka pemerintah berkewajiban untuk mengambil alih.
"Presiden tentu memiliki risiko ketika mengambil keputusan yang bertentangan dengan aspirasi mayoritas rakyat," tuturnya.
Ketiga, jika dugaan penyelundupan hukum benar maka pasca pemerintahan Jokowi berakhir aparat penegak hukum bukannya tidak mungkin akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perubahan status KK.
Mereka yang diperiksa mulai dari birokrat terendah yang mengusulkan hingga sampai ke Menteri, bahkan Presiden. Ini yang membuat para pejabat tidak dapat tenang diakhir masa jabatannya.
Penyelundupan hukum, oleh aparat penegak hukum akan dicurigai sebagai perilaku koruptif, meski dari pengambil kebijakan tidak memiliki niat jahat untuk memperkaya diri sendiri. (Pew/Gdn)
Status Kontrak Freeport Berubah, Jokowi Harus Waspada
Penyelundupan hukum, oleh aparat penegak hukum akan dicurigai sebagai perilaku koruptif, meski pengambil kebijakan tidak punya niat jahat.
diperbarui 11 Jun 2015, 14:39 WIBIlustrasi Pertambangan (Foto:Antara)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalProfil Tim Piala Eropa 2024: Rumania Ingin Bicara Lebih Banyak
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Petugas Gabungan Evakuasi Korban Pesawat Jatuh di Lapangan Sunburst BSD Tangsel
Hasil Thailand Open 2024: Gagal Bendung Jagoan Tuan Rumah, Ana/Tiwi Takluk di Final
Pakai Batik Hijau, Elon Musk Tiba di Puskesmas Denpasar untuk Resmikan Starlink
Disambut Bak Gubernur, Anies Baswedan Silaturahmi Bertemu Warga Kampung Muara Baru Jakut
Ruben Onsu Ambruk hingga Dilarikan ke Rumah Sakit, Sarwendah dan Jordi Onsu Syok Baru Tahu via Medsos
Jangan Lewatkan Mega Series Magic 5, di Indosiar Minggu 19 Mei 2024, via Live Streaming Pukul 16.30 WIB
Belanda Kabulkan Permintaan Perempuan Usia 29 Tahun untuk Disuntik Mati, Ini Alasannya
Menjamu Ayu Dewi dan Raffi Ahmad di Solo, Sikap Selvi Ananda Jadi Sorotan
Permendag Baru, Impor 7 Komoditas Ini Tak Perlu Lagi Pertimbangan Teknis Kemenperin
OJK: Jangan Tergiur Investasi Keuntungan Fantastis
Gunung Ibu Kembali Erupsi, Petugas Gabungan Evakuasi Warga di 7 Desa ke Lokasi Pengungsian
Pemkot Surabaya Kebut Pengerjaan Saluran Air, Sebelum Musim Hujan Wajib Kelar