Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang merancang Undang-Undang (UU) Perlindungan Nelayan. Keberadaan payung hukum ini diharapkan bisa memperjelas nasib para nelayan di Indonesia.
Pelaksana Harian Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko mengatakan, RUU Perlindungan Nelayan ini segera dibahas bersama anggota DPR yang mengurusi sektor kelautan dan perikanan agar bisa segera terlaksana.
"Nanti kami bersama DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Nelayan itu," kata Narmoko, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Dia mengungkapkan, dalam RUU tersebut antara lain memperjelas definisi nelayan. Selama ini, beberapa Undang-Undang memiliki definisi berbeda terkait nelayan.
"Kami dari KKP sangat menginginkan RUU bisa cepat selesai, pandangan nelayan masih absurd, Undang-Undang 32/2004 tentang otonomi daerah, ada definisi nelayan tapi satu dengan lainnya tidak klop," tegas dia.
Menurut Narmoko, perbedaan sudut pandang tentang kegiatan nelayan harus diperjelas. Pasalnya, pemerintah bertekad untuk meningkatkan perekonomian berbasis perikanan.
"Under standing ini sangat perlu, saya kira ini harus segera diperhatikan dengan baik. Kita tidak ada cita-cita mematikan ekonomi berbasis perikanan," ungkap dia.
UU Perlindungan Nelayan nantinya juga akan mengatur tentang asuransi bagi nelayan, permodalan nelayan. Dalam merancang undang-undang tersebut KKP juga mengajak asosiasi nelayan guna memberikan masukan.
"Komunikasi kita asosiasi juga bisa mengeliminir, di perlindungan nelayan, bagaimana permodalan mereka, risiko mereka, saat ini tak terlindung sehingga nilai modal di hadapan kapital rendah," pungkasnya. (Pew/Nrm)
Pemerintah Siapkan UU Perlindungan Nelayan, Apa Saja Isinya?
RUU Perlindungan Nelayan ini segera dibahas bersama anggota DPR.
diperbarui 04 Jun 2015, 15:38 WIBIlustrasi Nelayan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Jawa Tengah - DIY3 Jemaah Calon Haji Embarkasi Solo Gagal Berangkat karena Demensia
Berita Terbaru
Tangis Sedu Zainudin Tunggeng, Jemaah Calon Haji Pensiunan Guru Saat Melihat Keindahan Payung Masjid Nabawi
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Anggaran Rp1,57 Triliun
VIDEO: Gudang Sandal di Kalideres Terbakar, Dipicu Percikan Api dari Kabel di Jalan
Akhiri Karier di PSG, Mbappe Terpilih Lagi Sebagai Pemain Terbaik Ligue 1 Prancis
Top 3: Drakor dengan Rating Tertinggi di IMDb hingga April 2024
Bali International Hospital Beroperasi September 2024, Indonesia Siap Jadi Destinasi Wisata Kesehatan Dunia
Championship Series BRI Liga 1 Bali United vs Persib Bandung: Serdadu Tridatu Dirugikan
Lippo Karawaci Bakal Raup Rp 3,85 Triliun Usai Lepas 10,4% Saham SILO, Buat Apa?
Arus Keluar ETF Bitcoin dan Makroekonomi AS Masih Jadi Sentimen Harga Bitcoin
Samsung Galaxy S25 Ultra Bakal Hadirkan Varian RAM Lebih Besar Ketimbang Galaxy S24 Ultra
Hari Apresiasi Chihuahua Internasional 14 Mei, Simak 7 Fakta Menarik Ras Anjing Terkecil di Dunia Ini
PM Malaysia Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Qatar