Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dalam kasus dugaan korupsi jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur. Fuad Amin yang kini menjadi Ketua DPRD Bangkalan itu mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata majelis hakim yang diketuai Much Muhlis saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/5/2015).
Majelis menilai, surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil. Karena itu, eksepsi Fuad Amin dinyatakan tak beralasan menurut hukum. "Karena itu harus ditolak," ucap Hakim Muhlis.
Pihak Fuad Amin dalam eksepsinya mempermasalahkan kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengadili perkara ini. Sebab, yang berwenang untuk mengadili perkara Fuad Amin adalah Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.
Lantaran sebagian besar saksi lebih banyak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Terkait poin alasan dalam eksepsi itu, majelis hakim menyatakan, sebagaimana mengacu pada ketentuan Pasal 84 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP, jika suatu tindak pidana terjadi di berbagai wilayah hukum Pengadilan Negeri, maka setiap Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili perkara tersebut dengan melakukan penggabungan berkas pidana.
Di sini, terdapat tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa kepada Fuad Amin terjadi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Mengacu pada KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Fuad Amin," kata Hakim Muhlis.
Selain mengenai kewenangan pengadilan, salah satu poin lain yang menjadi keberatan pihak Fuad Amin adalah mengenai kewenangan penyidik dan penuntut umum KPK untuk melakukan penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Poin ini juga tak disetujui majelis hakim. Menurut majelis hakim, penyidik dan penuntut umum KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan TPPU. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 75, Pasal 95 UU TPPU.
"Menimbang, dapat disimpulkan penyidik dan penuntut umum KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Hakim.
Karena itu, majelis hakim meminta jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya. Sidang selanjutnya beragendakan pembuktian dari jaksa. "Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa," ucap Hakim.
Mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi jual beli pasokan gas alam untuk PLTG di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur. Bahkan, jaksa mendakwa Fuad yang kini duduk sebagai Ketua DPRD Bangkalan itu telah melakukan pencucian uang dalam kurun waktu tahun 2003-2010.
Jaksa mencatat total pencucian uang yang dilakukan oleh Fuad Amin mencapai puluhan miliar rupiah. Jaksa menduga, harta Fuad berasal dari hasil korupsi, berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan selaku Bupati Bangkalan dari Maret 2003 sampai September 2010. (Ndy/Yus)
Eksepsi Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Ditolak Hakim
Majelis hakim menilai, surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil.
diperbarui 25 Mei 2015, 17:53 WIBTersangka kasus korupsi migas, Fuad Amin Imron kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengapa Perempuan Menanggung Beban Terberat dari Krisis Iklim di Asia?
9 Langkah Sembuhkan Trauma Akibat Pelecehan Seksual
Saat Ucapan Abah Anom Suryalaya Sembuhkan Istri Kiai yang Divonis Kanker, Karomah Wali
Ikut Nyanyi Lagu Sayang, Presiden Jokowi dan Puan Maharani Salaman Usai Gala Dinner World Water Forum 2024
3 Pemain Asia yang Pernah Berkarier di Manchester United: Park Ji-sung Sukses, Yuito Suzuki Menyusul?
Ditangkap, Ini Penampakan Dua Abang Jago yang Palak dan Aniaya Sopir Truk hingga Patah Tangan di Lampung Tengah
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 20 Mei 2024
KPK Geledah Rumah Mantan Pejabat Kementan Muhammad Hatta, Apa yang Dicari?
Tukang Becak Naik Haji, Gus Baha: Yakinlah Bahwa Haji Itu Murah!
Waspada Potensi Kekeringan dan Karhutla di Kabupaten Bandung
RS Polri Ungkap Tak Ada Luka Bakar Korban Pesawat Jatuh di BSD, Hanya Benturan Keras
Gerebek Markas 2 Geng Motor yang Hendak Tawuran, Polisi Sita Panah hingga Senapan